Archive for Oktober 2016
Penulisan 1 : Tulisan Tentang "Tanggung Jawab"
A. Definisi Tanggung Jawab
Pengertian Tanggung Jawab Tanggung jawab adalah
keadaan wajib menanggung segala sesuatu. sehingga bertanggung jawab merupakan
berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya sebagai
kesadaran dan kewajibannya akan tingkahlaku atau perbuatannya yang disengaja
maupun yang tidak disengaja karena adanya kesadaran atas segala perbuatan dan
akibatnya atas kepentingan pihak lain. tanggung jawab timbul karena manusia
hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam yang mengharuskan untuk
tidak berbuat semaunya agar terciptanya suatu keselarasan,keseimbangan,
keserasian antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia
dengan
Tanggung jawab bersifat kodrati, sifat yang telah
menjadi bagian atau telah mendasar dalam diri atau kehidupan manusia. Setiap
individu memiliki sifat ini. Ia akan selalu ada dalam diri manusia karena pada
dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang
menunutut kepedulian dan tanggung jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi
tanggung jawab masing-masing individu berbeda-beda.
Menurut Sugeng Istanto, pertanggungjawaban berarti
kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas semua hal yang terjadi
dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin
ditimbulkannya. Menurut hukum internasional pertanggungjawaban negara timbul
dalam hal negara itu merugikan negara lain. Pertanggungjawaban negara dibatasi
pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional saja.
Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain tetapi tidak melanggar hukum
internasional tidak menimbulkan pertanggungjawaban. Misalnya perbuatan negara
menolak seorang warga negara asing yang masuk ke dalam wilayah negaranya
* Soegeng Istanto, 1994, Hukum Internasional,
Yogyakarta: Penerbitan UAJYogyakarta hlm.77)
B. Macam-Macam Tanggung Jawab
Menyadari bahwa manusia
hidup bermasyarakat, berkelompok, dan bergantung pada alam dan percaya pada
kekuatan tuhan tanggung jawab dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau
hubungan yang dibuatnya. Jenis tanggung jawab ini diantaranya : -
- Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendiri menurut sifat dasarnya manusia adalah mahluk bermoral, tetapi manusia juga pribadi. Karena merupakan seorang pribadi maka manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, beranganangan sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat, perasaan dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal ini manusia tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, baik yang sengaja maupun yang tidak. -
- Tanggung Jawab Terhadap Keluarga Keluarga adalah tempat dimana manusia saling memberikan tanggung jawabnya. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga.saling membantu, memberi, menasehati Si orang tua bertanggung jawab kepada anaknya, dan anaknya bertanggung jawab atas orang tuanya. -
- Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.Dimana di dalam masyarakat telah ada aturan-aturan. Kehidupan bersama antar manusia membentuk norma yang kemudian berkembang menjadi aturan-aturan, hukum-hukum yang dibutuhkan suatu masyarakat tertentu. Dalam negara-negara modern aturan-aturan atau hukum-hukum tersebut termaktub dalam sebuah sistem hukum dan sama bagi semua warga. Apabila aturan-aturan ini dilanggar yang bersangkutan harus memperoleh hukuman atau sanksi. Jika ia misalnya merugikan hak milik orang lain maka Pengadilan dapat menghukum sikap yang bersalah (pelanggaran) berdasarkan KUHP. -
- Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara. Pendidikan merupakan salah satu dari contoh bentuk tanggungjawab masyarakat atau lebih khususnya pelajar terhadap bangsa dan negara. Karena pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang terbaik bagi bangsa dan negara. -
- Tanggung Jawab Terhadap Tuhan
Penciptaan manusia dilandasi oleh sebuah tujuan luhur. Maka, tentu saja keberadaannya disertai dengan berbagai tanggungjawab. Konsekuensi langsung kepada tuhan. kepasrahan manusia kepada Allah Swt, dibuktikan dengan menerima seluruh tanggung jawab (akuntabilitas) yang datang dari-Nya serta melangkah sesuai dengan aturan-Nya. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari perintah yang di berikan tuhan karena Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisa kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang telah diatur sedemikian rupa dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam-macam agama.
C. Pengabdian dan Pengorbanan
Wujud tanggung jawab juga berupa pengabdian dan
pengorbanan adalah perbuat baik untuk kepentingan manusia itu sendiri.
- Pengabdian
Pengabdian itu adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat
ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau
satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas. Pengabdian itu hakekatnya
adalah rasa tanggung jawab, apabila orang bekerja keras sehari penuh untuk
mencukupi kebutuhan, hal itu berarti mengabdi kepada keluarga. Lain halnya jika
kita membantu teman dalam kesulitan, mungkin sampai berhari-hari itu bukan
pengabdian, tetapi hanya bantuan saja
- Pengorbanan
Perbedaan antara pengertian pengabdian dan pengorbanan tidak begitu jelas,
karena adanya pengabdian tentu ada pengorbanan .
Pengorbanan merupakan juga
bagian dari pengabdian. Segala sesuatu yang bersifat pengabdian, pasti terdapat
tindakan pengorbanan, sekecil apapun itu. Berbuat pengorbanan itu
bermacam-macam, dapat berupa harta benda, pikiran, perasaan, bahkan dapat juga
berupa pengorbanan berbentuk jiwanya. Pengorbanan diserahkan secara ikhlas
tanpa pamrih, tanpa ada perjanjian, tanpa ada transaksi, kapan saja diperlukan.
Pengabdian lebih banyak mengarah kepada perbuatan sedangkan, pengorbanan lebih
banyak menunjuk kepada pemberian sesuatu misalnya berupa pikiran, perasaan,
tenaga, biaya, waktu. Dalam pengabdian selalu dituntut pengorbanan belum tentu
menuntut pengabdian.
REFERENSI :
- https://www.scribd.com/doc/230389314/Pengertian-Tanggung-Jawab
- http://www.kompasiana.com/nopalmtq/mengenal-arti-kata-tanggung-jawab_5529e68b6ea8342572552d24
- http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-tanggungjawab-definisi.html
- Soegeng Istanto, 1994, Hukum Internasional, Yogyakarta: Penerbitan UAJYogyakarta hlm.77)
SS_Tulisan1_Ekonomi Koperasi
Tugas 1 : Jenis - Jenis Koperasi serta Analisis
a. Koperasi berdasarkan jenis usahanya.
1) Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman.
2) Koperasi
Serba Usaha (KSU)
KSU adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam - macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari - hari anggota dan
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3) Koperasi
Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari -
hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, parabot rumah tangga.
4) Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama - sama.
5) Koperasi
Simpan Pinjam :
Koperasi
simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam bidang
usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus
untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah, dan
cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Berikut ini adalah tujuan
koperasi kredit.
a. Mendidik anggotanya agar hemat dan gemar menabung.
b. Membebaskan anggotanya dari jeratan rentenir.
c. Membantu memperbaiki keadaan ekonomi anggota dengan
memberi pinjaman dengan bunga rendah dan mudah. Keanggotaan koperasi simpan
pinjam bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan
mempunyai kepentingan yang sama. Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan
anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
b. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya.
1) Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit
Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2) Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan dni lingkup departemen atau
instansi.
3) Koperasi
Sekolah
Koperasi
Sekolah memiliki anggota yang terdiri dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajara, alat tulis, makanan dan lain - lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan hanya sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
c. Koperasi berdasarkan tingkatannya
Menurut
tingkatannya koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi
sekunder.
1) Koperasi
Primer
Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang - kurangnya 20 (dua puluh) orang. Lingkup kerja
koperasi primer berada pada lingkungan suatu pekerjaan, satu kelurahan, atau
satu desa.
2) Koperasi
Sekunder
Berdasarkan
wilayah kerjanya, koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 macam, seperti
berikut.
a) Pusat
Koperasi
Pusat
koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer yang
berbadan hukum. Wilayah kerja pusat koperasi adalah daerah tingkat II (tingkat
kabupaten).
b) Gabungan
Koperasi
Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 pusat koperasi yang
berbadan hukum. Wilayah kerja gabungan koperasi adalah daerah tingkat I
(tingkat provinsi).
c) Induk
Koperasi
Induk
koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 gabungan koperasi
yang berbadan hukum. Wilayah kerja induk koperasi adalah ibukota Negara
Republik Indonesia (tingkat nasional).
d. Menurut
Fungsionalnya
Koperasi dibedakan menurut fungsionalnya, artinya
berdasarkan pekerjaan atau profesi anggota. Contohnya, Koperasi Pegawai Negeri
(KPN), Koperasi Angkatan Darat (Kopad), Koperasi Karyawan (Kopkar), koperasi
pensiunan, dan koperasi sekolah.
CONTOH KASUS :
Palembang, Maret 2010
M. Alvi Syahrin
Contoh kasus
Semarang, CyberNews. Aparat Satreskrim Polresta
Semarang Selatan mengamankan tersangka penggelapan uang Perum Pegadaian senilai
hampir Rp 640 juta. Tersangka tak lain adalah Sri Wahyuharini SE alias Rini
(39) warga Jl Diponegoro Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten
Semarang yang juga pejabat Pengelola Unit Pegadaian Cabang Banyumanik Semarang.
Rini sekaligus juru taksir untuk barang yang akan digadaikan. Pelaku berkilah
menggelapkan uang usai mengalami kecelakaan kerja beberapa tahun lalu.
"Ketika itu saya menerima barang gadaian berupa emas palsu. Karena
keteledoran itu pula kemudian disuruh mengganti hingga Rp 150 juta,"
ungkapnya dihadapan penyidik Unit II Satreskrim, Senin (4/1). Terdesak
mengganti uang cukup besar, tersangka kemudian berikhtiar mengambil pinjaman
dari luar. Namun bukannya menyelesaikan masalah, Rini malah terjerat hutang
bunga berbunga. Merasa tak lagi mampu memberesi hutang niat jahat pun muncul.
Dia menyusun skenario menggelapkan uang perusahaan dengan cara menjaminkan
barang gadaian emas palsu. Ulah ini mungkin terinspirasi dari pengalamannya
ketika menerima barang gadaian emas palsu beberapa waktu lalu. Rini kemudian
membeli puluhan perhiasan imitasi mulai dari gelang, cincin, anting bahkan
kalung beragam jenis dari seorang teman. Dia sekaligus menerbitkan surat gadai
palsu untuk puluhan nasabah fiktif. Agar kasusnya tak berlanjut, perempuan asal
Yogyakarta ini sempat berupaya menyerahkan beberapa sertifikat tanah miliknya
senilai uang yang digelapkan namun ditolak perusahaan.
Penyelesaian : Dari kasus diatas, keteledoran itulah
awal dari semua masalahnya, karena jika Rini dapat teliti bahwa emas tersebut
adalah emas palsu maka Rini tidak perlu meminjam uang dan terjerat hutang dan
bunga, dan tidak akan muncul ide untuk menggelapkan uang perusahaan dengan cara
menjaminkan barang gadaian emas palsu. Jika saja Rini tidak mempunyai niat
jahat tersebut, maka uang tersebut bisa didapatkannya dengan cara lain yang
lebih baik. Dalam aspek hukum ekonomi kasus ini dapat diselesaikan oleh pihak
yang berwajib.
SUMBER :