Nama : Azendra Graha Wiradimadja
NPM : 21215196
Kelas : 4EB05
NPM : 21215196
Kelas : 4EB05
Jurnal
Internasional I
Judul
|
Reward
System And Its Impact On Employee Motivation In Commercial Bank Of Sri Lanka
Plc, In Jaffna District.
|
Jurnal
|
Global
Journal of Management and Business Research
|
Volume
dan Halaman
|
Volume
11 Issue 4 Version 1.0
|
Tahun
|
March 2011
|
Penulis
|
Puwanenthiren
Pratheepkanth
|
Reviewer
|
Azendra Graha Wiradimadja
|
Tanggal
|
17 Oct 2018
|
Tujuan
Penelitian
|
OBJECTIVES
OF THE RESEARCH
This
research is intended to achieve the following objectives:
To determine if there is a
relationship between reward and employee motivation.
To determine the impact of
rewards on motivation.
To determine which factors
contribute to work motivation.
To determine the impact of
biographical variables on work motivation.
TUJUAN
PENELITIAN
Penelitian
ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan berikut:
Untuk menentukan apakah ada hubungan
antara reward dan motivasi karyawan.
Untuk menentukan dampak penghargaan
pada motivasi.
Untuk menentukan faktor mana yang
berkontribusi terhadap motivasi kerja.
Untuk mengetahui pengaruh
variabel biografi terhadap motivasi kerja.
|
Subjek
Penelitian
|
Employees
of Bank of Jaffna
(Karyawan
Bank Jaffna)
|
Metode
Penelitian
|
Primary
and secondary data are used for the present study. Primary data are collected
through the questionnaire. Secondary data are collected from annual reports,
journals, internet, books and etc.
-
(Data
primer dan sekunder digunakan untuk penelitian ini. Data primer dikumpulkan
melalui kuesioner. Data sekunder dikumpulkan dari laporan tahunan, jurnal,
internet, buku dan lain-lain)
|
Langkah-langkah
Penelitian
|
1. Mengumpulkan
teori
2. Membagikan
kuesioner
3. Evaluasi
hasil (result)
|
Hasil
Penelitian
|
The
regression equation shows the positive relationship between the extrinsic
rewards and Employee Motivation That is when the extrinsic reward is made on
the basic of Employee point of view; Employee Motivation will increased by
16.45.The correlation between extrinsic rewards and Employee Motivation is 0.7280, which
shows the positive relationship between the two variables. According to the
R-square, 53% of Employee
Motivation is accepted by Reward.
According to the F
-
(Persamaan
regresi menunjukkan hubungan positif antara penghargaan ekstrinsik dan
Motivasi Karyawan Yaitu ketika penghargaan ekstrinsik dibuat atas dasar sudut
pandang Karyawan; Motivasi karyawan akan meningkat sebesar 16,45. Korelasi
antara penghargaan ekstrinsik dan Motivasi Karyawan adalah 0,7280, yang
menunjukkan hubungan positif antara dua variabel. Menurut R-square, 53%
Karyawan
Motivasi
diterima oleh Hadiah. Menurut F)
|
Kekuatan
Penelitian
|
Sumber
yang didapatkan sangatlah banyak mulai dari kuesioner, laporan tahunan,
jurnal, internet, buku dan lain-lain`
|
Kekurangan
Penelitian
|
Hasil
penelitian yang sedikit susah untuk di phami dan tidak langsung ke inti
permasalahan.
|
Saran
Reviewer
|
Hasil
penelitian harus lebih terperinci dan bisa langsung ke inti permasalahan
|
Review Jurnal International
Azendra Graha Wiradimadja // 21215196 // 3EB05 Bahasa Inggris 2
Story Of My Life.
Hello!, Everyone In this post I tell you story of my life, but I will introduce myself first. My name is Azendra Graha Wiradimadja, you can call me Azend or Zendra. I was born on 4 March 1998 and bogor is my birthplace. I am the fourth of four brothers and I am the youngest in this family. My current residence with my parents, right on Jln Al-Falah No.05 Cibinong - Kab.Bogor. Now I'm studying at college that is at Gunadarma University in Accounting Department, Class 3EB05.
Nothing important in my life,
When it all started after graduation grade 6 elementary school. The first time his class was different, all new friends were there. I who alone do not have friends there is only a handphone that accompanied me on the first day of school in SMP Negeri 1 Cibinong. At that time I was indeed shy and there was no courage to get along and try to be friends with the others. Then there was one child who approached me at that time he was the first friend during junior high. Beginning to be a jovial teenager will be a lesson in which the other teenagers try to register on extracurricular. My first friend tried to invite me to join the basketball club, actually I want to join club basket only my short physical is not appropriate criteria to be the core basketball team and I do not believe in my own ability. Then there I was just a video game solitary in a computer lab room, then there is a child I do not know came up, I was playing the game was surprised when he came. Then we talked to each other about our hobbies, he is a hobby with me this is like a difficult game, it turns out he is good at compare me this. I'm a shy and like to be alone this end there is a friend who is a hobby with me. After that we became a close friend but my friend not only him. Thanks to him who always support me, he taught me to get along with the others and I did start to believe in myself. That's my life in Junior High School.
After I graduated from junior high school, with my own desire to live with my parents and continue high school in Cibinong. At school I meet different people's characters and many new things I have to learn there. My new school turned out to be a lot of my old school, though I do not really know them. On the first day of school at SMA PLUS PGRI Cibinong I started trying to hail with others and try to be friends. At the beginning of my first day of study I tried to sit at the back and someone came up and sat next to me. Then we became friends and even now my friends in high school still often play together.
Enough The first post this time maybe that's what I can get it on you all
Life Story - Bahasa Inggris Bisnis 2
Indonesia : ( Can be Informal )
- How to interject in English
- How to Refuse Interjection
- How to Ask for Clarification and how is it diffrent from Indonesia
INTERJECTION AND CLARIFICATION
PT. PATAH CINTA
69 Kenangan
Street, Rindu, RN 2000 , Indonesia
082111911110 noviasyafth@gmail.com
|
|
|
|
Your ref : JM/SM
Our ref : BP/M
20 May, 2017
Zendra
Wiradimadja
PT. MISS
HER
96 Broken
Heart Street, Jakarta
Dear Zendra
Wiradimadja ,
I have to remind you that
your account for Computer ordered on 15 January has not yet been paid. Discount
cannot be allowed
You will be remember that
we went to some trouble to meet your delevery date, and we are sure that you
will not wish to inconvenience us by delaying your payment.
A copy of the statement
is enclosed, and we shall be glad to receive your cheque by return.
Yours Faitfully,
Novia Syafitri
General Manager
PT. PATAH HATI
General Manager
PT. PATAH HATI
Enc. 1
Explain in your own language what that type of letter is
used for (in English and Indonesian) ?
English :
In my opinion, a warning letter indicated to a party late in
paying the arrears, this letter is sent by the hotel addressed to the Travel
Agent, the Parties who have arrears to the relevant parties. This delivery is
because the travel agent or the company does not pay the arrears in accordance
with the deadline given by the hotel, before reminding the letter was issued
the hotel has sent an invoice letter where in this letter already contains the
deadline of payment arrears but the arrears have not also paid
Indonesian :
Menurut saya, Surat
peringatan atau teguran yang di tunjukkan kepada pihak yang terlambat membayar
tunggakan , surat ini dikirimkan oleh
pihak hotel yang ditujukan kepada pihak Travel Agent, Pihak yang memiliki
tunggakan kepada pihak hotel yang bersangkutan. Pengiriman ini dikarenakan
pihak travel agent ataupun perusahaan tidak membayar tunggakan sesuai dengan
batas waktu yang di berikan oleh pihak hotel, sebelum reminding letter ini di
keluarkan pihak hotel sudah mengirimkan invoice letter dimana di surat ini
sudah berisi tentang batas waktu pembayaran tunggakan tersebut akan tetapi
tunggakan belum juga di bayarkan
Explain the importance of the letter ?
The reason I make this is to notify the customers or parties
concerned, if the parties concerned do not pay the arrears in accordance with
the deadline already given, but before it we have sent a warning letters in
advance but the company's arrears have not been paid .
Alasan saya membuat ini adalah untuk memberitahu kepada
pelanggan atau pihak yang bersangkutan, apabila pihak bersangkutan ini tidak
membayar tunggakan sesuai dengan batas waktu yang sudah di berikan, namun
sebelum nya pihak kami sudah mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu akan
tetapi tunggakan perusahaan tersebut belum juga di bayarkan.
Reminder of Letter | English Business 1
Nama : Azendra Graha Wiradimadja
Kelas : 2EB05
NPM : 21215196
Kelas : 2EB05
NPM : 21215196
JUDUL PENELITIAN
Perjanjian Jual Beli Secara Online Melalui Rekening Bersama Pada Forum Jual Beli Kaskus
IDENTITAS PENULIS
Muhammad Billah Yuhadian, NIM B11108439 (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makasar, 2012)
IDENTITAS JURNAL
IDENTITAS JURNAL
Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar, 2012.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian jual beli secara online melalui rekening bersama. Kedua, untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi penjual (seller) dan pembeli (buyer) yang menggunakan rekening bersama.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan metode kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara di Kantor Kaskus, Jakarta Selatan. Selain itu, penulis juga mewawancarai para pihak terkait masalah yang dibahas yaitu seller, buyer, dan pemilik jasa rekening bersama. Peneliti juga melakukan penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari dan menelaah buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan penelitian.
Hasil yang diperoleh penulis dari penulisan ini antara lain : (1) perjanjian jual beli secara online melalui rekber pada FJB Kaskus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. (2) perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli yang menggunakan jasa rekber telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu (a) hak konsumen antara lain mendapatkan barang yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai barang, dan mendapatkan ganti rugi; (b) kewajiban konsumen antara lain mengikuti prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang, dan membayar sesuai kesepakatan; (c) hak pelaku usaha antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad buruk, dan hak untuk pembelaan diri sepatutnya; (d) kewajiban pelaku usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang, dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan.
PENDAHULUAN
A. Alasan Penulis Memilih Jurnal
Alasan penulis memilih Judul ini karena merasa tertarik pada transaksi perdagangan melalui internet. Berbeda dengan berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan di dunia nyata. Melalui e-commerce, contohnya dalam situs www.kaskus.co.id dimana pihak pembeli (buyer) mengakses internet ke website, yang kemudian pihak pembeli (buyer) mencari barang yang diinginkan. Apabila telah menemukan barang yang diinginkan, buyer mengirimkan penawaran dalam halaman penjual tersebut, menelpon, atau mengirimkan pesan singkat kepada penjual (seller). Setelah melakukan tawar menawar dan Terjadi kesepakatan maka seller dan buyer akan menentukan mekanisme pembayaran.
B. Rumusan Masalah
1) Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli online melaluirekening bersama pada Forum Jual Beli (FJB) Kaskus?
2) Apa yang menjadi subjek dan objek dalam perjanjian jual beli secara Online ?
3) Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli (buyer) dan
penjual (seller) yang menggunakan rekening bersama?
C. Batasan Masalah
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Jakarta tepatnya pada
Kantor Kaskus dengan pertimbangan untuk memperoleh data dan
informasi yang dibutuhkan dalam rangka penulisan ini.
METODE PENELITIAN
A. Subyek dan Objek Penelitian
Yang penulis maksud dengan subjek adalah para pembeli (buyer) dan masyarakat makasar yang melakukan perjanjian jual beli online (e-commerce) melalui rekening. Dan objeknya Forum Jual Beli Kaskus pada situs www.kaskus.com
B. Populasi dan Sample
Populasi yang digunakan oleh penulis ini adalah seluruh warga negara indonesia yang melakukan perjanjian jual beli online (e-commerce). Dan sampelnya adalah masyarakat makasar yang melakukan perjanjian jual beli online (e-commerce) yang sesuai dengan undang-undang KUHP
C. Data Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan dua (2) data sebagai sumber datanya antara lain:
Data Sekunder,
yaitu data yang diperoleh dari pemilik jasa rekber
inapay berupa salinan data banyaknya pengguna rekber inapay
pada tahun 2011-2012 dan data mengenai transaksi yang sering
digunakan pada tahun 2011-2012.
Data Primer,
yaitu data yang diperoleh langsung melalui wawancara dengan informan yaitu dengan melakukan tanya jawab secara langsung. Informan dalam penelitian ini antara lain Pihak Kaskus yaitu Moderator Kaskus, 3 orang buyer, 2 orang seller dan 2 orang pemilik jasa rekber.
D. Alat Analisis
Dalam teknik analisis data, penulis menggunakan perjanjian tertulis yang dibuat secara standart dan data yang diperoleh baik secara data primer, sekunder dan tersier, dianalisis dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan metode kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara di Kantor Kaskus, Jakarta Selatan. Selain itu, penulis juga mewawancarai para pihak terkait masalah yang dibahas yaitu seller, buyer, dan pemilik jasa rekening bersama. Peneliti juga melakukan penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari dan menelaah buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan penelitian.
Hasil yang diperoleh Penulis dari penulisan ini antara lain : (1) Perjanjian jual beli secara online melalui rekber pada FJB Kaskus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. (2) Perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli yang menggunakan jasa rekber telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu (a) hak konsumen antara lain mendapatkan barang yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai barang, dan mendapatkan ganti rugi; (b) kewajiban konsumen antara lain mengikuti prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang, dan membayar sesuai kesepakatan; (c) hak pelaku usaha antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad buruk, dan hak untuk pembelaan diri sepatutnya; (d) kewajiban pelaku usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang, dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan.
RINGKASAN PEMBAHASAN
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis terhadap perjanjian jual beli secara online melalui rekber pada FJB Kaskus, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :
· Perjanjian berasal dari kata janji, artinya perkataan yang mengatakan kesediaan hendak berbuat sesuatu, sedangkan perjanjian berarti persetujuan (tertulis atau tidak tertulis) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang masing – masing berjanji akan menaati apa yang disebut dalam perjanjian.
· FJB Kaskus adalah forum tempat para kaskuser dapat menjual dan/atau membeli suatu barang/jasa yang diinginkan. Forum ini merupakan salah satu forum utama Kaskus, bisa dilihat dari banyaknya sub-forum yang terdapat di forum ini. Barang/jasa yang dijual di forum ini sangat beragam, mulai dari kaos seharga Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan hak kepemilikan tanah seharga Rp260.000.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Milyar Rupiah). Semua barang/jasa yang dinginkan hampir semuanya ada dalam forum jual beli ini.
· Metode transaksi yang biasa digunakan dalam FJB kaskus antara lain :
1. Cash On Delivery (COD
1. Cash On Delivery (COD
2. Rekening Bersama (rekber)
3. Kaspay
4. Transfer
Perjanjian jual beli secara online melalui rekber menggunakan Pasal 1313 KUHPerdata sebagai dasar pengaturannya sehingga apa yang menjadi syarat sahnya perjanjian dalam KUHPerdata dapat diterapkan serta perjanjian jual beli secara online melalui rekber dapat diakui keabsahannya dimana syarat sahnya perjanjian tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
1. Kesepakatan
Menurut asas konsensualisme, suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian.
2. Kecakapan
Kecakapan adalah kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan hasil dari Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI menyepakati bahwa batasan usia dewasa yang tepat adalah berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu usia 18 tahun, karena sesuai dengan azas LEX POSTIORI DEROGAT LEX PRIORI (peraturan yang baru menghapus peraturan yang lama) dan hal mana di tegaskan dalam pasal 66 Undang-Undang no. 1 tahun 1974.
Kesimpulan :
Perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli yang menggunakan jasa rekber telah diatur dalam UUPK yaitu pada Pasal 4 mengenai hak konsumen antara lain mendapatkan barang yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai barang, dan mendapatkan ganti rugi , Pasal 5 mengenai kewajiban konsumen antara lain mengikuti prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang, dan membayar sesuai kesepakatan, Pasal 6 mengenai hak pelaku usaha antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad buruk, dan hak untuk pembelaan diri sepatutnya, dan Pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang, dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan. Sementara perlindungan hukum yang dapat dilakukan pihak kaskus apabila terjadi permasalahan terkait penggunaan jasa rekber dalam transaksi jual beli adalah melakukan pemblokiran terhadap akun yang terbukti melakukan wanprestasi.
DAFTAR PUSTAKA
Badrulzaman, Mariam Darus; Sutan Remy Sjahdeini; Heru Soepraptomo; Faturrahman Djamil; dan Taryana Soenandar. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti: Jakarta.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2006. KUHPERDATA Buku III . Alumni: Bandung
Fuady, Munir. 1999. Hukum Kontrak Dari Sudut Hukum Bisnis. PT Citra
Aditya Bakti: Bandung.
Makarim, Edmon. 2004. Kompilasi Hukum Telematika. PT. Raja Gravindo
Persada: Jakarta.
Mansyur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law (Aspek
Hukum Teknologi Informasi). PT. Refika Aditama:Bandung.
Mertokusumo, Sudikno. 1986. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar).
Liberti: Yogyakarta.
Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
-------------- dan Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna
Pasal 1233 Sampai 1456 BW). PT. Rajagrafindo Persada:
Jakarta.
------------- dan Sutarman Yodo. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Rajagrafindo Persada: Jakarta.
Patrik, Purwahid. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. CV. Mandar maju: Semarang.
Ramli, Ahmad M. 2004. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia.
PT. Refika Aditama:Jakarta.
Salim HS. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia.
Sinar Grafika: Jakarta.
--------------2003. Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontak).
Sinar Grafika: Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmuji, 2004, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), PT. Grafindo Persada, Jakarta, hlm
Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa: Jakarta.
--------------2005. Hukum Perjanjian, Cetakan kedua puluh satu. PT. Intermasa; Jakarta.
--------------1995. Aneka Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Sjafurrachman. 2011. Aspek Pertanggung jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. CV. Mandar Maju: Bandung.
Sjahputra, Iman. 2002. Problematika Hukum Internet Indonesia.
PT.Prenhallindo: Jakarta.
Zein, Yahya Ahmad. 2009. Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce. CV. Mandar Maju: Bandung.
Website:
Kaskus,http://www.kaskus.us/showthread.php?t=13015204&page=127
(diakses 6 April 2012)
Pian, Forum Jual Beli Kaskus, http://tc-pian.blogspot.com/ (diakses 5 April 2012)
Wikipedia. Kaskus. http://id.wikipedia.org/wiki/Kaskus. (diakses 5 April 2012)
Rekening Bersama. http://www.rekeningbersama.com/.
(diakses 6 April 2012)
Diana Kusumasari, Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang - undangan,
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eec5db1d36b7/perbeda an-batasan-usia-cakap-hukum-dalam-peraturan-perundangundangan,
(diakses 19 November 2012)
Philip Jusup, Pada Umur Berapa Tahun Seseorang Dipandang Dewasa, http://www.philipjusuf.com/2011/10/pada-umur-berapa-tahunseseorang-dipandang-dewasa/, (diakses 19 November 2012. )
Undang-Undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(UUPK)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE)
Elektronik (UUITE)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Review Jurnal
Tulisan 2 : Pengalaman Berorganisasi
Pada Tulisan kali ini saya akan sedikit menceritakan Pengalaman Berorganiasasi pada masa bangku Sekolah sampai Kuliah.
Pengamalan pertama saya mengikuti Organisasi berbeda dengan
lain nya, saya tidak tertarik dengan organisasi seperti OSIS maupun BEM karena
kurang cocok dengan sifat alami saya yang tidak disiplin dan males (Dalam hal
mengikuti acara maupun mengurus Organisasi itu).
Saya lebih kepada Ekstrakulikuler atau disebut
Ekskul pada waktu itu, Organisasi yang saya ikuti ialah Basket dan Berenang
pada saat dibangku SMP kelas 1. Kemudian berlanjut sampai kelas 3 saya tetap
mengkuti 2 Ekskul tersebut , Ekskul Basket di SMP saya adalah yang terkenal
dari semua Eksul yang ada, namun di sayangkan saya cuma bisa jadi bangku
cadangan yang hanya bermain kalau di perlukan saja.
Pengalaman berorganisasi saya lanjutkan
dibangku SMA. Pada masa sekolah yang saya tau di SMA lah yang paling banyak
kegiatan dan banyak sekali acara(Event) seperti StudentDay EXPO-Bulan
Bahasa-Ekskul EXPO. Saya pikir sangat disayangkan jika kita hanya datang
ke sekolah, belajar lalu langsung pulang tanpa adanya kegiatan-kegiatan
lainnya.
Pada Akhirnya saya ikut Organisasi Resmi yang
dibuat oleh Sekolah saya, yaitu Organisasi Information Technology(IT) yang
bertujuan untuk mempelajari siswa-siswi nya untuk tau apa itu Technology mulai
dari komputer-Gadget maupun Software dan Hardware. namun tidak mempelajari nya
saja kita juga sering mempraktekan nya di luar maupun di sekolah contoh pada
saat EXPO kita diminta oleh Guru/Mentor untuk memoperator kan Visual dari layar
kaca acara tersebut mulai dari Check Sound ataupun memperbaiki jika ada yang
rusak kayak Speaker nya tidak nyala. Tapi saya lebih cenderung di jurusan
RPL(Rekayasa Perangkat Lunak) , di IT ini ternyata ada 3 Jurusan penting yang
di ikuti oleh para siswa-siswi , Yaitu RPL-TKJ-Multimedia. Seperti Sifat alami
saya yang tidak suka kerja diluar ruangan , makanya saya memilih RPL karena
tugas dari bidang itu membuat Software(Aplikasi) dan hanya didepan monitor
setiap ada tugas yang diberikan.
Sekarang saya berkuliah di Universitas Gunadarma , di sini saya
mengikuti Organisasi lagi namun tidak BEM melainkan UKM Bela Diri Wushu.
Organisasi itu konon katanya ada Forum atau Komunitas lagi yang tersebar di
jakarta-depok tapi saya ikut yang berdominasi depok letak nya di Kampus H. UKM
ini bertujuan untuk mempelajari cara bertahan diri bukan untuk berkelahi, di
Wushu sendiri di bagi 5 bidang lagi, tapi saya memilih jenis bela diri Taolu
yang berdominan memakai pedang maupun tongkat. Kemudian pengalaman berorganisasi
pun masih berlanjut sampai sekarang, yang masih saya ikuti sampai sekarang
hanya dua organisasi yaitu Wushu dan IT.
Itulah Cerita Pengalaman saya saat mengikuti beberapa
Organisasi di Bangku Sekolah sampai Kuliah. Terima Kasih
SS_Tulisan 2_Ekonomi Koperasi
SS_Tugas 2_Ekonomi Koperasi :
Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Berkembang
Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pendiri bangsa sesungguhnya telah meletakkan dasar perekonomian negara sebagai upaya untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Seperti tertuang dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia. Perekonomian yang berdiri berdasarkan koperasi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Pada tahun 1947 tercatat kurang lebih ada 2500 koperasi yang diawasi oleh pemerintah RI, namun pengawasan koperasi tersebut kurang seksama sehingga ada yang mengatakan koperasi-koperasi yang ada bersifat kuantitas daripada kualitas.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Contoh Koperasi Berkembang/Sukses Di indonesia.
Koperasi Kredit Sejahtera Cibinong telah berdiri sejak tangggal 05 Oktober 1972. Yang kini beralamat di jalan Mayor Oking nomor 54 Cibinong. Disahkan Badan Hukum No. 6262 A/BH/KWK. 10/5 pada tanggal 23 September 1975. Pengertian koperasi sendiri menurut Koperasi Kredit Sejahtera yaitu perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama, melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis. Serta koperasi harus berlandaskan nilai-nilai menolong diri sendiri, swa-tanggung jawab, demokrasi, persamaan hak, keadilan, kesetiakawanan, dan kejujuran. Berdasarkan tradisi para pendirinya, para anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan peduli pada orang lain. Selain itu prinsip-prinsip koperasi juga ditanamkan yaitu keanggotaan terbuka dan sukarela, pengndalian oleh anggota secara demokrasi, partisipasi ekonomi anggota, otonom dan kemerdekaan, pendidikan, pelatihan, dan informasi, kerjasama antar koperasi, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Koperasi Kredit Sejahtera dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan pertunbuhan, hal ini merupakan ciri dari koperasi yang sehat karena swadaya Koperasi Kredit Sejahtera 100% tanpa bantuan dan sumbangan dari pihak manapun. Hal ini merupakan yang diharapkan oleh semua pihak termasuk Pemerintah, dan telah sejak lama Koperasi Kredit Sejahtera menjadi koperasi dengan swadaya murni. Banyak orang yang beranggapan bahwa koperasi hanya sebagai “pelengkap penderita” perekonomian Nasional, tidak demikian denagn koperasi kredit sejahtera karena Koperasi Kredit Sejahtera selalu mengalami peningkatan pertumbuhan setiap tahunnya, sisa hasil usaha tidak pernah turun, bahkan selalu naik. Hal ini disebabkan karena prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan selalu diterapkan oleh Koperasi Kredit Sejahtera ditekankan seefisien mungkin. Selain itu Fungsi Pengurus, Pengawas, dan Manajemen Koperasi Kredit Sejahtera berjalan sesuai dengan tugas dan tangggung jawab masing-masing, mereka merupakan penggerak dalam Koperasi Kredit Sejahtera. Selain itu kondisi yang menunjang pertumbuhan Koperasi Kredit Sejahtera yaitu semakin tingginya kesadaran anggota untuk menyimpan dan meminjam di Koperasi Kredit Sejahtera yang disertai angsuran tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Simpanan wajib yang awalnya hanya Rp 10.000,- per bulan kini naik menjadi Rp 20.000,- per bulan tentunya tidak memberatkan anggota, karena tidak sampai seribu per hari. Sedangkan simpanan pokok dari Rp 25.000,- menjadi Rp 100.000,-. Koperasi Kredit Sejahtera juga menghimpun simpanan kapitalisasi yang diberlakukan mulai Januari 2006.
Bergerak di berbagai bidang usaha perdagangan dan Jasa meliputi :
- Simpanan
- Simpanan Pokok
- Simpanan Sukarela
- Simpanan Wajib
- Simpanan Khusus Berjangka
- Pinjaman
- Pinjaman Prima
- Pinjaman Swadaya
- Pinjaman Produktif
- Pinjaman Pendidikan
Prestasi dan Penghargaan
- Penghargaan koperasi simpan pinjam yang SEHAT dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Penghargaan Kab. Bogor tahun 2010
- Penghargaan Kiperasi Simpanan Pinjaman BERKUALITAS dari Badan Akreditasi Koperasi Jawa Barat 2013
- Koperasi kredit dengan jumlah anggota paling banyak se-Jawa Barat (sesuai data dari INKOPDIT (Induk Koperasi Kredit) tahun 2013)
- Ranking 7 dari 100 Koperasi se-Jawa Barat (SK Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat No. 188.4/450/Kop, tertanggal 28 Pebruari 2014)
Sumber :
Alamat KKS.
Jalan Mayor Oking No. 54 Cibinong Bogor 16917. Telp (021)875 3889, 8790 6517, 8791 295.