Tampilkan postingan dengan label Penulisan. Tampilkan semua postingan
Otonomi Daerah
A. Definisi Otonomi Daerah
- Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
- Menurut UU No. 32 Tahun 2004 - Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli :
-) Menurut Mahwood - Otonomi daerah adalah seperangkat hak dari masyarakat untuk memperoleh perlakukan dan kesempatan yang sama dalam memperjuangkan dan mengekspresikan kepentingan mereka, serta turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan pemerintahan daerah.
-) Menurut Syafruddin - Otonomi daerah adalah kemampuan yang dimiliki oleh daerah, yang bersifat pemerintahan sendiri yang diurus dan diatur oleh peraturan-peraturan sendiri.
- Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua : pasal 18, pasal 18A, 18B.
- Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, serta pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan dan perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
( Seputarpendidikan.com )
C. Tanggung Jawab dan Wewenang Otonomi Daerah
Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Memilih kepala daerah secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
C. Tanggung Jawab dan Wewenang Otonomi Daerah
Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Memilih kepala daerah secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih pimpinan daerah.
- Mengelola aparatur daerah.
- Mengelolah kekayaan daerah.
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain hak, daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 2, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu:
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengembangkan kehidupan demokrasi.
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
- Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
- Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Mengelolah administrasi kependudukan.
- Melestarikan nilai sosial budaya.
- Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
- Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Mengajukan rancangan Perda.
- Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
( Negarahukum.com )
Daftar Pusaka :
D. Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
(+) Dampak Positif
- Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
- Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
- Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
- Adanya desentarlisasi kekuasaan
- Daerah yang lebih tau apa yang dibutuhkan didaerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
- Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelolah sumbe daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah diklolah secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
- Denagn diterapkannya sistem otonomi daerah, biaya birokrasi lebih efisien.
- Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk menegembangkan kebudayan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (kreatifan lokal yang terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
(-) Dampak Negatif
- Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
- Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabuoaten/Kota.
- Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
- Kerena merasa melaksanakan kegiatanya sendiri sehingga para pemimpin sering lupa tanggung jawab.
Daftar Pusaka :
- http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-asas.html
- http://www.ilmusiana.com/2015/11/pengertian-dari-otonomi-daerah.html
- http://www.ilmuekonomi.net/2015/12/dampak-positif-dan-negatif-otonomi-daerah.html
- http://www.negarahukum.com/hukum/tugas-dan-kewenangan-pemerintahan-daerah.html
- http://www.seputarpendidikan.com/2014/08/dasar-hukum-otonomi-daerah.html
- H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 49-57
Otonomi Daerah
Yoo ~
I'm back Everyone , Maaf nih Jarang Post karena sebelumnya sibuk banget buat Ujian Bulan lalu. Karena aku sudah kembali lagi, kali ini aku akan Ngepost tentang Ekonomi RI saat ini :D . Gapapa kan mulai serius loooh pembahasan nya :D . Ya langsung saja dibaca di bawah ini ya :
Bank Dunia: Ekonomi RI 2016 Tergantung Investasi Swasta
Sindonews.com | Selasa, 15 Maret 2016 - 11.40 WIB
Sindonews.com | Selasa, 15 Maret 2016 - 11.40 WIB
JAKARTA - Dalam laporan Bank Dunia bertajuk Indonesia Economic Quarterly
edisi Maret 2016 mengemukakan bahwa kehadiran investasi swasta sangat diperlukan
untuk mendongkrak ekonomi Indonesia.
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Rodrigo A Chaves mengatakan, belanja pemerintah untuk infrastruktur telah mendorong pertumbuhan bergerak perlahan, diperkirakan mencapai 5,1% untuk 2016.
Namun, pertumbuhan pendapatan yang lebih lemah dari yang diperkirakan dan terus menurunnya harga komoditas menimbulkan risiko bagi kelangsungan investasi pemerintah. Karena itu, kehadiran investasi swasta sangat diperlukan untuk perbaikan ekonomi.
"Indonesia masih menikmati angka pertumbuhan yang rata-rata lebih tinggi dari kebanyakan negara pengekspor komoditas lain, akibat melambatnya pertumbuhan global. Tapi pertumbuhan di bawah 6% tidak cukup untuk menampung 3 juta anak muda Indonesia yang memasuki pasar kerja setiap tahunnya," kata dia dalam siaran pers yang diterima Sindonews di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurutnya, perbaikan ekonomi yang lebih tangguh butuh investasi swasta yang kuat dan reformasi kebijakan yang komprehensif dan keberlanjutan guna memperbaiki iklim usaha. "Investasi oleh pemerintah pusat bertambah pada 2015 sebesar 42%. Sebaliknya, pertumbuhan investasi sektor swasta tetap di bawah harapan," ujarnya.
Sementara, belanja konsumen bertumbuh namun tidak secepat beberapa tahun lalu, seiring tingginya inflasi harga makanan memangkas belanja. Volume ekspor dan impor terus menurun, dan pendapatan ekspor berkurang 14,4% dari angka 2014. Pendapatan minyak dan gas berkurang 42% tahun per tahun (year on year), pendapatan batu bara berkurang 26,5% dan pendapatan minyak sawit berkurang 19,3%.
Ekonom Utama Bank Dunia untuk Indonesia Ndiame Diop menambahkan, penurunan harga komoditas yang terus terjadi mengingatkan pentingnya diversifikasi ekonomi menuju sektor manufaktur dan jasa. Khususnya pariwisata, yang dapat menyediakan pekerjaan dengan gaji dan ketrampilan yang lebih tinggi.
Meski demikian, sektor manufaktur juga ikut terkena imbasnya, dengan ekspor menurun di angka 13,4% per tahun, dan pembangunan infrastruktur untuk pariwisata tidak memadai.
"Indonesia punya banyak industri yang dapat meningkatkan laju pertumbuhan, termasuk manufaktur. Tapi sektor-sektor ini menghadapi banyak tantangan regulasi. Pemerintah tengah menjalankan berbagai reformasi dalam enam bulan terakhir ini. Namun, beberapa langkah tambahan mungkin dapat meyakinkan para investor dan memperkuat upaya investasi," tandasnya.
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Rodrigo A Chaves mengatakan, belanja pemerintah untuk infrastruktur telah mendorong pertumbuhan bergerak perlahan, diperkirakan mencapai 5,1% untuk 2016.
Namun, pertumbuhan pendapatan yang lebih lemah dari yang diperkirakan dan terus menurunnya harga komoditas menimbulkan risiko bagi kelangsungan investasi pemerintah. Karena itu, kehadiran investasi swasta sangat diperlukan untuk perbaikan ekonomi.
"Indonesia masih menikmati angka pertumbuhan yang rata-rata lebih tinggi dari kebanyakan negara pengekspor komoditas lain, akibat melambatnya pertumbuhan global. Tapi pertumbuhan di bawah 6% tidak cukup untuk menampung 3 juta anak muda Indonesia yang memasuki pasar kerja setiap tahunnya," kata dia dalam siaran pers yang diterima Sindonews di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurutnya, perbaikan ekonomi yang lebih tangguh butuh investasi swasta yang kuat dan reformasi kebijakan yang komprehensif dan keberlanjutan guna memperbaiki iklim usaha. "Investasi oleh pemerintah pusat bertambah pada 2015 sebesar 42%. Sebaliknya, pertumbuhan investasi sektor swasta tetap di bawah harapan," ujarnya.
Sementara, belanja konsumen bertumbuh namun tidak secepat beberapa tahun lalu, seiring tingginya inflasi harga makanan memangkas belanja. Volume ekspor dan impor terus menurun, dan pendapatan ekspor berkurang 14,4% dari angka 2014. Pendapatan minyak dan gas berkurang 42% tahun per tahun (year on year), pendapatan batu bara berkurang 26,5% dan pendapatan minyak sawit berkurang 19,3%.
Ekonom Utama Bank Dunia untuk Indonesia Ndiame Diop menambahkan, penurunan harga komoditas yang terus terjadi mengingatkan pentingnya diversifikasi ekonomi menuju sektor manufaktur dan jasa. Khususnya pariwisata, yang dapat menyediakan pekerjaan dengan gaji dan ketrampilan yang lebih tinggi.
Meski demikian, sektor manufaktur juga ikut terkena imbasnya, dengan ekspor menurun di angka 13,4% per tahun, dan pembangunan infrastruktur untuk pariwisata tidak memadai.
"Indonesia punya banyak industri yang dapat meningkatkan laju pertumbuhan, termasuk manufaktur. Tapi sektor-sektor ini menghadapi banyak tantangan regulasi. Pemerintah tengah menjalankan berbagai reformasi dalam enam bulan terakhir ini. Namun, beberapa langkah tambahan mungkin dapat meyakinkan para investor dan memperkuat upaya investasi," tandasnya.
DAFTAR PUSAKA :
Hmmm.. Seharusnya Republik Indonesia harus lebih mengkoreksi Pertumbuhan nya Ekonomi pada tahun 2016 ini, Karena Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada
posisi 5,1 persen di tahun , Lebih Detail nya baca dibawah ini ya :
Ini Alasan Bank Dunia Koreksi Pertumbuhan
Ekonomi RI Tahun 2016
Kompas.com | Selasa, 15 Maret 2016 - 12.01 WIB
Kompas.com | Selasa, 15 Maret 2016 - 12.01 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com -
Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada posisi 5,1 persen
di tahun 2016. Proyeksi ini direvisi turun 0,2 poin persentase dibandingkan
pada proyeksi pada bulan Desember 2015 lalu.
Ekonom Utama Bank
Dunia untuk Indonesia Ndiame Diop menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi
latar belakang pihaknya merevisi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini.
Faktor pertama adalah kondisi luar negeri yang lebih lemah dibandingkan perkiraan sebelumnya.
"Faktor kedua adalah lemahnya pertumbuhan pendapatan yang tampaknya akan menghambat kemampuan pemerintah untuk meningkatkan belanja secara signifikan dibanding tahun lalu untuk mendukung pertumbuhan," kata Diop di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Faktor pertama adalah kondisi luar negeri yang lebih lemah dibandingkan perkiraan sebelumnya.
"Faktor kedua adalah lemahnya pertumbuhan pendapatan yang tampaknya akan menghambat kemampuan pemerintah untuk meningkatkan belanja secara signifikan dibanding tahun lalu untuk mendukung pertumbuhan," kata Diop di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
BPS/M Fajar MartaPertumbuhan ekonomi Indonesia 2010 - 2015
Diop pun menjelaskan, proyeksi kenaikan kegiatan ekonomi pada tahun 2016 juga bergantung kepada kenaikan belanja sektor swasta menjelang akhir tahun.
Sementara itu, Bank Dunia meproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun 2017 mencapai 5,3 persen.
Hal ini sejalan dengan prospek pertumbuhan yang terus bergantung pada ekspansi fiskal. Bank Dunia juga memprediksi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada posisi 4 persen pada tahun 2016.
Adapun untuk tahun 2017, IHK diprediksi berada pada posisi 4,6 persen. Defisit neraca transaksi berjalan diproyeksikan pada posisi 2,3 persen dari PDB pada tahun 2016 dan 2,5 persen dari PDB pada tahun 2017.
Di samping itu, defisit anggaran diprediksi 2,8 persen dari PDB pada tahun 2016.
DAFTAR PUSAKA :