loading... BlogSite Gundar

Notifikasi :

Bagi ada yang error harap Kirim Email ya ~

azendra02@gmail.com

Posted by : Azendra Graha Wiradimadja Senin, 18 April 2016

Otonomi Daerah

A. Definisi Otonomi Daerah 

  • Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri. 
  • Menurut UU No. 32 Tahun 2004 - Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
  • Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli :
    -) Menurut Mahwood - Otonomi daerah adalah seperangkat hak dari masyarakat untuk memperoleh perlakukan dan kesempatan yang sama dalam memperjuangkan dan mengekspresikan kepentingan mereka, serta turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    -) Menurut Syafruddin - Otonomi daerah adalah kemampuan yang dimiliki oleh daerah, yang bersifat pemerintahan sendiri yang diurus dan diatur oleh peraturan-peraturan sendiri.
Ilmusiana.com - Artikelsiana.com )

B. UUD yang Mencakup Terbentuknya Otonomi Daerah

  • Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua : pasal 18, pasal 18A, 18B. 
  • Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, serta pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan dan perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 
  • UU No. 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Seputarpendidikan.com )

C. Tanggung Jawab dan Wewenang Otonomi Daerah


Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Memilih kepala daerah secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. 
  2. Memilih pimpinan daerah. 
  3. Mengelola aparatur daerah. 
  4. Mengelolah kekayaan daerah. 
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. 
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah. 
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. 
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain hak, daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 2, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu:

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  2. Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat. 
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi. 
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan. 
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. 
  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. 
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. 
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial. 
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah. 
  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah. 
  11. Melestarikan lingkungan hidup. 
  12. Mengelolah administrasi kependudukan. 
  13. Melestarikan nilai sosial budaya. 
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. 
  15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. 
  2. Mengajukan rancangan Perda. 
  3. Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. 
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama. 
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah. 
  6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
( Negarahukum.com )

D. Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah

(+) Dampak Positif
  • Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing. 
  • Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang. 
  • Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu. 
  • Adanya desentarlisasi kekuasaan 
  • Daerah yang lebih tau apa yang dibutuhkan didaerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju. 
  • Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelolah sumbe daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah diklolah secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat. 
  • Denagn diterapkannya sistem otonomi daerah, biaya birokrasi lebih efisien. 
  • Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk menegembangkan kebudayan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (kreatifan lokal yang terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah). 

(-) Dampak Negatif

  • Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang. 
  • Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabuoaten/Kota. 
  • Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya. 
  • Kerena merasa melaksanakan kegiatanya sendiri sehingga para pemimpin sering lupa tanggung jawab.
Ilmuekonomi.com )



Daftar Pusaka :

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 BlogSite Gundar - Shiroi - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -


Published By Btemplateseo