loading... BlogSite Gundar

Notifikasi :

Bagi ada yang error harap Kirim Email ya ~

azendra02@gmail.com

Posted by : Azendra Graha Wiradimadja Selasa, 25 Oktober 2016

Tugas 1 : Jenis - Jenis Koperasi serta Analisis



a. Koperasi berdasarkan jenis usahanya.

  1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
   KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.

  2) Koperasi Serba Usaha (KSU)
   KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam - macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari - hari anggota dan masyarakat, unit produksi, unit wartel.
 
  3) Koperasi Konsumsi
   Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari - hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, parabot rumah tangga.
  
  4) Koperasi Produksi
   Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama - sama.

  5) Koperasi Simpan Pinjam :
   Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah, dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Berikut ini adalah tujuan koperasi kredit.
a. Mendidik anggotanya agar hemat dan gemar menabung.
b. Membebaskan anggotanya dari jeratan rentenir.

c. Membantu memperbaiki keadaan ekonomi anggota dengan memberi pinjaman dengan bunga rendah dan mudah. Keanggotaan koperasi simpan pinjam bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan mempunyai kepentingan yang sama. Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
  
  b. Koperasi berdasarkan keanggotaannya.

  1) Koperasi Unit Desa (KUD)
   Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
  
  2) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
   Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan dni lingkup departemen atau instansi.
  
  3) Koperasi Sekolah
   Koperasi Sekolah memiliki anggota yang terdiri dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajara, alat tulis, makanan dan lain - lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan hanya sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
  
  c. Koperasi berdasarkan tingkatannya

   Menurut tingkatannya koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.
  
  1) Koperasi Primer
   Koperasi primer dibentuk oleh sekurang - kurangnya 20 (dua puluh) orang. Lingkup kerja koperasi primer berada pada lingkungan suatu pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.
 
  2) Koperasi Sekunder
   Berdasarkan wilayah kerjanya, koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 macam, seperti berikut.

   a) Pusat Koperasi
    Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Wilayah kerja pusat koperasi adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
   b) Gabungan Koperasi
    Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Wilayah kerja gabungan koperasi adalah daerah tingkat I (tingkat provinsi).
   c) Induk Koperasi
    Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Wilayah kerja induk koperasi adalah ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat nasional).

  d. Menurut Fungsionalnya

Koperasi dibedakan menurut fungsionalnya, artinya berdasarkan pekerjaan atau profesi anggota. Contohnya, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (Kopad), Koperasi Karyawan (Kopkar), koperasi pensiunan, dan koperasi sekolah.

CONTOH KASUS :
Palembang, Maret 2010
M. Alvi Syahrin
Contoh kasus
Semarang, CyberNews. Aparat Satreskrim Polresta Semarang Selatan mengamankan tersangka penggelapan uang Perum Pegadaian senilai hampir Rp 640 juta. Tersangka tak lain adalah Sri Wahyuharini SE alias Rini (39) warga Jl Diponegoro Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang yang juga pejabat Pengelola Unit Pegadaian Cabang Banyumanik Semarang. Rini sekaligus juru taksir untuk barang yang akan digadaikan. Pelaku berkilah menggelapkan uang usai mengalami kecelakaan kerja beberapa tahun lalu. "Ketika itu saya menerima barang gadaian berupa emas palsu. Karena keteledoran itu pula kemudian disuruh mengganti hingga Rp 150 juta," ungkapnya dihadapan penyidik Unit II Satreskrim, Senin (4/1). Terdesak mengganti uang cukup besar, tersangka kemudian berikhtiar mengambil pinjaman dari luar. Namun bukannya menyelesaikan masalah, Rini malah terjerat hutang bunga berbunga. Merasa tak lagi mampu memberesi hutang niat jahat pun muncul. Dia menyusun skenario menggelapkan uang perusahaan dengan cara menjaminkan barang gadaian emas palsu. Ulah ini mungkin terinspirasi dari pengalamannya ketika menerima barang gadaian emas palsu beberapa waktu lalu. Rini kemudian membeli puluhan perhiasan imitasi mulai dari gelang, cincin, anting bahkan kalung beragam jenis dari seorang teman. Dia sekaligus menerbitkan surat gadai palsu untuk puluhan nasabah fiktif. Agar kasusnya tak berlanjut, perempuan asal Yogyakarta ini sempat berupaya menyerahkan beberapa sertifikat tanah miliknya senilai uang yang digelapkan namun ditolak perusahaan.

Penyelesaian : Dari kasus diatas, keteledoran itulah awal dari semua masalahnya, karena jika Rini dapat teliti bahwa emas tersebut adalah emas palsu maka Rini tidak perlu meminjam uang dan terjerat hutang dan bunga, dan tidak akan muncul ide untuk menggelapkan uang perusahaan dengan cara menjaminkan barang gadaian emas palsu. Jika saja Rini tidak mempunyai niat jahat tersebut, maka uang tersebut bisa didapatkannya dengan cara lain yang lebih baik. Dalam aspek hukum ekonomi kasus ini dapat diselesaikan oleh pihak yang berwajib.

SUMBER :

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 BlogSite Gundar - Shiroi - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -


Published By Btemplateseo