Posted by : Azendra Graha Wiradimadja
Selasa, 25 Oktober 2016
Tugas 1 : Jenis - Jenis Koperasi serta Analisis
a. Koperasi berdasarkan jenis usahanya.
1) Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman.
2) Koperasi
Serba Usaha (KSU)
KSU adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam - macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari - hari anggota dan
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3) Koperasi
Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari -
hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, parabot rumah tangga.
4) Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama - sama.
5) Koperasi
Simpan Pinjam :
Koperasi
simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam bidang
usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus
untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah, dan
cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Berikut ini adalah tujuan
koperasi kredit.
a. Mendidik anggotanya agar hemat dan gemar menabung.
b. Membebaskan anggotanya dari jeratan rentenir.
c. Membantu memperbaiki keadaan ekonomi anggota dengan
memberi pinjaman dengan bunga rendah dan mudah. Keanggotaan koperasi simpan
pinjam bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan
mempunyai kepentingan yang sama. Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan
anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
b. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya.
1) Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit
Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2) Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan dni lingkup departemen atau
instansi.
3) Koperasi
Sekolah
Koperasi
Sekolah memiliki anggota yang terdiri dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajara, alat tulis, makanan dan lain - lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan hanya sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
c. Koperasi berdasarkan tingkatannya
Menurut
tingkatannya koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi
sekunder.
1) Koperasi
Primer
Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang - kurangnya 20 (dua puluh) orang. Lingkup kerja
koperasi primer berada pada lingkungan suatu pekerjaan, satu kelurahan, atau
satu desa.
2) Koperasi
Sekunder
Berdasarkan
wilayah kerjanya, koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 macam, seperti
berikut.
a) Pusat
Koperasi
Pusat
koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer yang
berbadan hukum. Wilayah kerja pusat koperasi adalah daerah tingkat II (tingkat
kabupaten).
b) Gabungan
Koperasi
Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 pusat koperasi yang
berbadan hukum. Wilayah kerja gabungan koperasi adalah daerah tingkat I
(tingkat provinsi).
c) Induk
Koperasi
Induk
koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 gabungan koperasi
yang berbadan hukum. Wilayah kerja induk koperasi adalah ibukota Negara
Republik Indonesia (tingkat nasional).
d. Menurut
Fungsionalnya
Koperasi dibedakan menurut fungsionalnya, artinya
berdasarkan pekerjaan atau profesi anggota. Contohnya, Koperasi Pegawai Negeri
(KPN), Koperasi Angkatan Darat (Kopad), Koperasi Karyawan (Kopkar), koperasi
pensiunan, dan koperasi sekolah.
CONTOH KASUS :
Palembang, Maret 2010
M. Alvi Syahrin
Contoh kasus
Semarang, CyberNews. Aparat Satreskrim Polresta
Semarang Selatan mengamankan tersangka penggelapan uang Perum Pegadaian senilai
hampir Rp 640 juta. Tersangka tak lain adalah Sri Wahyuharini SE alias Rini
(39) warga Jl Diponegoro Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten
Semarang yang juga pejabat Pengelola Unit Pegadaian Cabang Banyumanik Semarang.
Rini sekaligus juru taksir untuk barang yang akan digadaikan. Pelaku berkilah
menggelapkan uang usai mengalami kecelakaan kerja beberapa tahun lalu.
"Ketika itu saya menerima barang gadaian berupa emas palsu. Karena
keteledoran itu pula kemudian disuruh mengganti hingga Rp 150 juta,"
ungkapnya dihadapan penyidik Unit II Satreskrim, Senin (4/1). Terdesak
mengganti uang cukup besar, tersangka kemudian berikhtiar mengambil pinjaman
dari luar. Namun bukannya menyelesaikan masalah, Rini malah terjerat hutang
bunga berbunga. Merasa tak lagi mampu memberesi hutang niat jahat pun muncul.
Dia menyusun skenario menggelapkan uang perusahaan dengan cara menjaminkan
barang gadaian emas palsu. Ulah ini mungkin terinspirasi dari pengalamannya
ketika menerima barang gadaian emas palsu beberapa waktu lalu. Rini kemudian
membeli puluhan perhiasan imitasi mulai dari gelang, cincin, anting bahkan
kalung beragam jenis dari seorang teman. Dia sekaligus menerbitkan surat gadai
palsu untuk puluhan nasabah fiktif. Agar kasusnya tak berlanjut, perempuan asal
Yogyakarta ini sempat berupaya menyerahkan beberapa sertifikat tanah miliknya
senilai uang yang digelapkan namun ditolak perusahaan.
Penyelesaian : Dari kasus diatas, keteledoran itulah
awal dari semua masalahnya, karena jika Rini dapat teliti bahwa emas tersebut
adalah emas palsu maka Rini tidak perlu meminjam uang dan terjerat hutang dan
bunga, dan tidak akan muncul ide untuk menggelapkan uang perusahaan dengan cara
menjaminkan barang gadaian emas palsu. Jika saja Rini tidak mempunyai niat
jahat tersebut, maka uang tersebut bisa didapatkannya dengan cara lain yang
lebih baik. Dalam aspek hukum ekonomi kasus ini dapat diselesaikan oleh pihak
yang berwajib.
SUMBER :