Posted by : Azendra Graha Wiradimadja
Kamis, 08 Juni 2017
Nama : Azendra Graha Wiradimadja
Kelas : 2EB05
NPM : 21215196
Kelas : 2EB05
NPM : 21215196
JUDUL PENELITIAN
Perjanjian Jual Beli Secara Online Melalui Rekening Bersama Pada Forum Jual Beli Kaskus
IDENTITAS PENULIS
Muhammad Billah Yuhadian, NIM B11108439 (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makasar, 2012)
IDENTITAS JURNAL
IDENTITAS JURNAL
Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar, 2012.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian jual beli secara online melalui rekening bersama. Kedua, untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi penjual (seller) dan pembeli (buyer) yang menggunakan rekening bersama.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan metode kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara di Kantor Kaskus, Jakarta Selatan. Selain itu, penulis juga mewawancarai para pihak terkait masalah yang dibahas yaitu seller, buyer, dan pemilik jasa rekening bersama. Peneliti juga melakukan penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari dan menelaah buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan penelitian.
Hasil yang diperoleh penulis dari penulisan ini antara lain : (1) perjanjian jual beli secara online melalui rekber pada FJB Kaskus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. (2) perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli yang menggunakan jasa rekber telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu (a) hak konsumen antara lain mendapatkan barang yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai barang, dan mendapatkan ganti rugi; (b) kewajiban konsumen antara lain mengikuti prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang, dan membayar sesuai kesepakatan; (c) hak pelaku usaha antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad buruk, dan hak untuk pembelaan diri sepatutnya; (d) kewajiban pelaku usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang, dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan.
PENDAHULUAN
A. Alasan Penulis Memilih Jurnal
Alasan penulis memilih Judul ini karena merasa tertarik pada transaksi perdagangan melalui internet. Berbeda dengan berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan di dunia nyata. Melalui e-commerce, contohnya dalam situs www.kaskus.co.id dimana pihak pembeli (buyer) mengakses internet ke website, yang kemudian pihak pembeli (buyer) mencari barang yang diinginkan. Apabila telah menemukan barang yang diinginkan, buyer mengirimkan penawaran dalam halaman penjual tersebut, menelpon, atau mengirimkan pesan singkat kepada penjual (seller). Setelah melakukan tawar menawar dan Terjadi kesepakatan maka seller dan buyer akan menentukan mekanisme pembayaran.
B. Rumusan Masalah
1) Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli online melaluirekening bersama pada Forum Jual Beli (FJB) Kaskus?
2) Apa yang menjadi subjek dan objek dalam perjanjian jual beli secara Online ?
3) Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli (buyer) dan
penjual (seller) yang menggunakan rekening bersama?
C. Batasan Masalah
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Jakarta tepatnya pada
Kantor Kaskus dengan pertimbangan untuk memperoleh data dan
informasi yang dibutuhkan dalam rangka penulisan ini.
METODE PENELITIAN
A. Subyek dan Objek Penelitian
Yang penulis maksud dengan subjek adalah para pembeli (buyer) dan masyarakat makasar yang melakukan perjanjian jual beli online (e-commerce) melalui rekening. Dan objeknya Forum Jual Beli Kaskus pada situs www.kaskus.com
B. Populasi dan Sample
Populasi yang digunakan oleh penulis ini adalah seluruh warga negara indonesia yang melakukan perjanjian jual beli online (e-commerce). Dan sampelnya adalah masyarakat makasar yang melakukan perjanjian jual beli online (e-commerce) yang sesuai dengan undang-undang KUHP
C. Data Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan dua (2) data sebagai sumber datanya antara lain:
Data Sekunder,
yaitu data yang diperoleh dari pemilik jasa rekber
inapay berupa salinan data banyaknya pengguna rekber inapay
pada tahun 2011-2012 dan data mengenai transaksi yang sering
digunakan pada tahun 2011-2012.
Data Primer,
yaitu data yang diperoleh langsung melalui wawancara dengan informan yaitu dengan melakukan tanya jawab secara langsung. Informan dalam penelitian ini antara lain Pihak Kaskus yaitu Moderator Kaskus, 3 orang buyer, 2 orang seller dan 2 orang pemilik jasa rekber.
D. Alat Analisis
Dalam teknik analisis data, penulis menggunakan perjanjian tertulis yang dibuat secara standart dan data yang diperoleh baik secara data primer, sekunder dan tersier, dianalisis dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan metode kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara di Kantor Kaskus, Jakarta Selatan. Selain itu, penulis juga mewawancarai para pihak terkait masalah yang dibahas yaitu seller, buyer, dan pemilik jasa rekening bersama. Peneliti juga melakukan penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari dan menelaah buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan penelitian.
Hasil yang diperoleh Penulis dari penulisan ini antara lain : (1) Perjanjian jual beli secara online melalui rekber pada FJB Kaskus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. (2) Perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli yang menggunakan jasa rekber telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu (a) hak konsumen antara lain mendapatkan barang yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai barang, dan mendapatkan ganti rugi; (b) kewajiban konsumen antara lain mengikuti prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang, dan membayar sesuai kesepakatan; (c) hak pelaku usaha antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad buruk, dan hak untuk pembelaan diri sepatutnya; (d) kewajiban pelaku usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang, dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan.
RINGKASAN PEMBAHASAN
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis terhadap perjanjian jual beli secara online melalui rekber pada FJB Kaskus, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :
· Perjanjian berasal dari kata janji, artinya perkataan yang mengatakan kesediaan hendak berbuat sesuatu, sedangkan perjanjian berarti persetujuan (tertulis atau tidak tertulis) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang masing – masing berjanji akan menaati apa yang disebut dalam perjanjian.
· FJB Kaskus adalah forum tempat para kaskuser dapat menjual dan/atau membeli suatu barang/jasa yang diinginkan. Forum ini merupakan salah satu forum utama Kaskus, bisa dilihat dari banyaknya sub-forum yang terdapat di forum ini. Barang/jasa yang dijual di forum ini sangat beragam, mulai dari kaos seharga Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan hak kepemilikan tanah seharga Rp260.000.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Milyar Rupiah). Semua barang/jasa yang dinginkan hampir semuanya ada dalam forum jual beli ini.
· Metode transaksi yang biasa digunakan dalam FJB kaskus antara lain :
1. Cash On Delivery (COD
1. Cash On Delivery (COD
2. Rekening Bersama (rekber)
3. Kaspay
4. Transfer
Perjanjian jual beli secara online melalui rekber menggunakan Pasal 1313 KUHPerdata sebagai dasar pengaturannya sehingga apa yang menjadi syarat sahnya perjanjian dalam KUHPerdata dapat diterapkan serta perjanjian jual beli secara online melalui rekber dapat diakui keabsahannya dimana syarat sahnya perjanjian tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
1. Kesepakatan
Menurut asas konsensualisme, suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian.
2. Kecakapan
Kecakapan adalah kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan hasil dari Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI menyepakati bahwa batasan usia dewasa yang tepat adalah berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu usia 18 tahun, karena sesuai dengan azas LEX POSTIORI DEROGAT LEX PRIORI (peraturan yang baru menghapus peraturan yang lama) dan hal mana di tegaskan dalam pasal 66 Undang-Undang no. 1 tahun 1974.
Kesimpulan :
Perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli yang menggunakan jasa rekber telah diatur dalam UUPK yaitu pada Pasal 4 mengenai hak konsumen antara lain mendapatkan barang yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai barang, dan mendapatkan ganti rugi , Pasal 5 mengenai kewajiban konsumen antara lain mengikuti prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang, dan membayar sesuai kesepakatan, Pasal 6 mengenai hak pelaku usaha antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad buruk, dan hak untuk pembelaan diri sepatutnya, dan Pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang, dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan. Sementara perlindungan hukum yang dapat dilakukan pihak kaskus apabila terjadi permasalahan terkait penggunaan jasa rekber dalam transaksi jual beli adalah melakukan pemblokiran terhadap akun yang terbukti melakukan wanprestasi.
DAFTAR PUSTAKA
Badrulzaman, Mariam Darus; Sutan Remy Sjahdeini; Heru Soepraptomo; Faturrahman Djamil; dan Taryana Soenandar. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti: Jakarta.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2006. KUHPERDATA Buku III . Alumni: Bandung
Fuady, Munir. 1999. Hukum Kontrak Dari Sudut Hukum Bisnis. PT Citra
Aditya Bakti: Bandung.
Makarim, Edmon. 2004. Kompilasi Hukum Telematika. PT. Raja Gravindo
Persada: Jakarta.
Mansyur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law (Aspek
Hukum Teknologi Informasi). PT. Refika Aditama:Bandung.
Mertokusumo, Sudikno. 1986. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar).
Liberti: Yogyakarta.
Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
-------------- dan Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna
Pasal 1233 Sampai 1456 BW). PT. Rajagrafindo Persada:
Jakarta.
------------- dan Sutarman Yodo. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Rajagrafindo Persada: Jakarta.
Patrik, Purwahid. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. CV. Mandar maju: Semarang.
Ramli, Ahmad M. 2004. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia.
PT. Refika Aditama:Jakarta.
Salim HS. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia.
Sinar Grafika: Jakarta.
--------------2003. Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontak).
Sinar Grafika: Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmuji, 2004, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), PT. Grafindo Persada, Jakarta, hlm
Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa: Jakarta.
--------------2005. Hukum Perjanjian, Cetakan kedua puluh satu. PT. Intermasa; Jakarta.
--------------1995. Aneka Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Sjafurrachman. 2011. Aspek Pertanggung jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. CV. Mandar Maju: Bandung.
Sjahputra, Iman. 2002. Problematika Hukum Internet Indonesia.
PT.Prenhallindo: Jakarta.
Zein, Yahya Ahmad. 2009. Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce. CV. Mandar Maju: Bandung.
Website:
Kaskus,http://www.kaskus.us/showthread.php?t=13015204&page=127
(diakses 6 April 2012)
Pian, Forum Jual Beli Kaskus, http://tc-pian.blogspot.com/ (diakses 5 April 2012)
Wikipedia. Kaskus. http://id.wikipedia.org/wiki/Kaskus. (diakses 5 April 2012)
Rekening Bersama. http://www.rekeningbersama.com/.
(diakses 6 April 2012)
Diana Kusumasari, Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang - undangan,
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eec5db1d36b7/perbeda an-batasan-usia-cakap-hukum-dalam-peraturan-perundangundangan,
(diakses 19 November 2012)
Philip Jusup, Pada Umur Berapa Tahun Seseorang Dipandang Dewasa, http://www.philipjusuf.com/2011/10/pada-umur-berapa-tahunseseorang-dipandang-dewasa/, (diakses 19 November 2012. )
Undang-Undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(UUPK)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE)
Elektronik (UUITE)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak