loading... BlogSite Gundar

Notifikasi :

Bagi ada yang error harap Kirim Email ya ~

azendra02@gmail.com

PPT Jurnal Kelompok 5 Hukum Perjanjian

Posted by : Azendra Graha Wiradimadja
Rabu, 14 Juni 2017
0 Comments

Nama : Azendra Graha Wiradimadja
Kelas : 2EB05
NPM : 21215196

            JUDUL PENELITIAN
   Perjanjian Jual Beli Secara Online Melalui Rekening Bersama Pada Forum Jual  Beli Kaskus

            IDENTITAS PENULIS
     Muhammad Billah Yuhadian, NIM B11108439 (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makasar, 2012)

            IDENTITAS JURNAL
      Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar, 2012.

            ABSTRAK
     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian jual beli secara online melalui rekening bersama. Kedua, untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi penjual (seller) dan pembeli (buyer) yang menggunakan rekening bersama.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan metode kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara di Kantor Kaskus, Jakarta Selatan. Selain itu, penulis juga mewawancarai para pihak terkait masalah yang dibahas yaitu seller, buyer, dan pemilik jasa rekening bersama. Peneliti juga melakukan penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari dan menelaah buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan penelitian.

Hasil yang diperoleh penulis dari penulisan ini antara lain : (1) perjanjian jual beli secara online melalui rekber pada FJB Kaskus  memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. (2) perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli yang menggunakan jasa rekber telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu (a) hak konsumen antara lain mendapatkan barang yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai barang, dan mendapatkan ganti rugi; (b) kewajiban konsumen antara lain mengikuti prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang, dan membayar sesuai kesepakatan; (c) hak pelaku usaha antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad buruk, dan hak untuk pembelaan diri sepatutnya; (d) kewajiban pelaku usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang, dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan.

PENDAHULUAN
A. Alasan Penulis Memilih Jurnal
Alasan penulis memilih Judul ini karena merasa tertarik pada transaksi perdagangan melalui internet. Berbeda dengan berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan di dunia nyata. Melalui e-commerce, contohnya dalam situs www.kaskus.co.id dimana pihak pembeli (buyer) mengakses internet ke website, yang kemudian pihak pembeli (buyer) mencari barang yang diinginkan. Apabila telah menemukan barang yang diinginkan, buyer mengirimkan penawaran dalam halaman penjual tersebut, menelpon, atau mengirimkan pesan singkat kepada penjual (seller). Setelah melakukan tawar menawar dan Terjadi kesepakatan maka seller dan buyer akan menentukan mekanisme pembayaran.  

B. Rumusan Masalah
1) Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli online melaluirekening bersama pada Forum Jual Beli (FJB) Kaskus?
2) Apa yang menjadi subjek dan objek dalam perjanjian jual beli secara Online ?
3) Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli (buyer) dan
penjual (seller) yang menggunakan rekening bersama?

C. Batasan Masalah
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Jakarta tepatnya pada
Kantor Kaskus dengan pertimbangan untuk memperoleh data dan
informasi yang dibutuhkan dalam rangka penulisan ini.  

METODE PENELITIAN
A. Subyek dan Objek Penelitian
Yang penulis maksud dengan subjek adalah para pembeli (buyer) dan masyarakat makasar yang melakukan perjanjian jual beli online (e-commerce) melalui rekening. Dan objeknya Forum Jual Beli Kaskus pada situs www.kaskus.com

B. Populasi dan Sample
Populasi yang digunakan oleh penulis ini adalah seluruh warga negara indonesia yang melakukan perjanjian jual beli online (e-commerce). Dan sampelnya adalah masyarakat makasar yang melakukan perjanjian jual beli online (e-commerce) yang sesuai dengan undang-undang KUHP
C. Data Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan dua (2) data sebagai sumber datanya antara lain:
Data Sekunder,
yaitu data yang diperoleh dari pemilik jasa rekber
inapay berupa salinan data banyaknya pengguna rekber inapay
pada tahun 2011-2012 dan data mengenai transaksi yang sering
digunakan pada tahun 2011-2012.
Data Primer,
yaitu data yang diperoleh langsung melalui wawancara dengan informan yaitu dengan melakukan tanya jawab secara langsung. Informan dalam penelitian ini antara lain Pihak Kaskus yaitu Moderator Kaskus, 3 orang buyer, 2 orang seller dan 2 orang pemilik jasa rekber.

D. Alat Analisis
Dalam teknik analisis data, penulis menggunakan perjanjian tertulis yang dibuat secara standart dan data yang diperoleh baik secara data primer, sekunder dan tersier, dianalisis dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan metode kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara di Kantor Kaskus, Jakarta Selatan. Selain itu, penulis juga mewawancarai para pihak terkait masalah yang dibahas yaitu seller, buyer, dan pemilik jasa rekening bersama. Peneliti juga melakukan penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari dan menelaah buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan penelitian.
Hasil yang diperoleh Penulis dari penulisan ini antara lain : (1) Perjanjian jual beli secara online melalui rekber pada FJB Kaskus  memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. (2) Perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli yang menggunakan jasa rekber telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu (a) hak konsumen antara lain mendapatkan barang yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai barang, dan mendapatkan ganti rugi; (b) kewajiban konsumen antara lain mengikuti prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang, dan membayar sesuai kesepakatan; (c) hak pelaku usaha antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad buruk, dan hak untuk pembelaan diri sepatutnya; (d) kewajiban pelaku usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang, dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan.   

RINGKASAN PEMBAHASAN
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis terhadap perjanjian jual beli secara online melalui rekber pada FJB Kaskus, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :

· Perjanjian berasal dari kata janji, artinya perkataan yang mengatakan kesediaan hendak berbuat sesuatu, sedangkan perjanjian berarti persetujuan (tertulis atau tidak tertulis) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang masing – masing berjanji akan menaati apa yang disebut dalam perjanjian.

· FJB Kaskus adalah forum tempat para kaskuser dapat menjual dan/atau membeli suatu barang/jasa yang diinginkan. Forum ini merupakan salah satu forum utama Kaskus, bisa dilihat dari banyaknya sub-forum yang terdapat di forum ini. Barang/jasa yang dijual di forum ini sangat beragam, mulai dari kaos seharga Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan hak kepemilikan tanah seharga Rp260.000.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Milyar Rupiah). Semua barang/jasa yang dinginkan hampir semuanya ada dalam forum jual beli ini.

· Metode transaksi yang biasa digunakan dalam FJB kaskus antara lain :
1. Cash On Delivery (COD
2. Rekening Bersama (rekber)
3. Kaspay
4. Transfer

Perjanjian jual beli secara online melalui rekber menggunakan Pasal 1313 KUHPerdata sebagai dasar pengaturannya sehingga apa yang menjadi syarat sahnya perjanjian dalam KUHPerdata dapat diterapkan serta perjanjian jual beli secara online melalui rekber dapat diakui keabsahannya dimana syarat sahnya perjanjian tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
1. Kesepakatan
Menurut asas konsensualisme, suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian.

2. Kecakapan
Kecakapan adalah kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan hasil dari Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI menyepakati bahwa batasan usia dewasa yang tepat adalah berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu usia 18 tahun, karena sesuai dengan azas LEX POSTIORI DEROGAT LEX PRIORI (peraturan yang baru menghapus peraturan yang lama) dan hal mana di tegaskan dalam pasal 66 Undang-Undang no. 1 tahun 1974.

Kesimpulan :
Perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli yang menggunakan jasa rekber telah diatur dalam UUPK yaitu pada Pasal 4 mengenai hak konsumen antara lain mendapatkan barang yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai barang, dan mendapatkan ganti rugi , Pasal 5 mengenai kewajiban konsumen antara lain mengikuti prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang, dan membayar sesuai kesepakatan, Pasal 6 mengenai hak pelaku usaha antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad buruk, dan hak untuk pembelaan diri sepatutnya, dan Pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang, dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan. Sementara perlindungan hukum yang dapat dilakukan pihak kaskus apabila terjadi permasalahan terkait penggunaan jasa rekber dalam transaksi jual beli adalah melakukan pemblokiran terhadap akun yang terbukti melakukan wanprestasi.



DAFTAR PUSTAKA

Badrulzaman, Mariam Darus; Sutan Remy Sjahdeini; Heru Soepraptomo; Faturrahman Djamil; dan Taryana Soenandar. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti: Jakarta.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2006. KUHPERDATA Buku III . Alumni: Bandung
Fuady, Munir. 1999. Hukum Kontrak Dari Sudut Hukum Bisnis. PT Citra
Aditya Bakti: Bandung.  
Makarim, Edmon. 2004. Kompilasi Hukum Telematika. PT. Raja Gravindo
Persada: Jakarta.
Mansyur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law (Aspek
Hukum Teknologi Informasi). PT. Refika Aditama:Bandung.
Mertokusumo, Sudikno. 1986. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). 
Liberti: Yogyakarta.  
Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
 -------------- dan Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna  
Pasal 1233 Sampai 1456 BW). PT. Rajagrafindo Persada:
Jakarta.
 ------------- dan Sutarman Yodo. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Rajagrafindo Persada:  Jakarta.
Patrik, Purwahid. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. CV. Mandar maju: Semarang.
Ramli, Ahmad M. 2004. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia.
PT. Refika Aditama:Jakarta.
Salim HS. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia.
Sinar Grafika: Jakarta.  
--------------2003. Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontak).
Sinar Grafika: Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmuji, 2004, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), PT. Grafindo Persada, Jakarta, hlm  
Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa: Jakarta.
--------------2005.  Hukum Perjanjian, Cetakan kedua puluh satu. PT. Intermasa; Jakarta.
--------------1995. Aneka Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.  
Sjafurrachman. 2011. Aspek Pertanggung jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. CV. Mandar Maju: Bandung.
Sjahputra, Iman. 2002. Problematika Hukum Internet Indonesia.
PT.Prenhallindo: Jakarta.
Zein, Yahya Ahmad. 2009. Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce. CV. Mandar Maju: Bandung.  


Website:
Kaskus,http://www.kaskus.us/showthread.php?t=13015204&page=127
(diakses 6 April 2012)
Pian, Forum Jual Beli Kaskus, http://tc-pian.blogspot.com/ (diakses 5 April 2012)
Wikipedia. Kaskus. http://id.wikipedia.org/wiki/Kaskus. (diakses 5 April 2012)
Rekening Bersama. http://www.rekeningbersama.com/.
(diakses 6 April 2012)
Diana Kusumasari, Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang - undangan,
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eec5db1d36b7/perbeda an-batasan-usia-cakap-hukum-dalam-peraturan-perundangundangan,
(diakses 19 November 2012)
Philip Jusup, Pada Umur Berapa Tahun Seseorang Dipandang Dewasa, http://www.philipjusuf.com/2011/10/pada-umur-berapa-tahunseseorang-dipandang-dewasa/, (diakses 19 November 2012. )

Undang-Undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(UUPK)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Review Jurnal

Posted by : Azendra Graha Wiradimadja
Kamis, 08 Juni 2017
0 Comments
Tulisan 2 : Pengalaman Berorganisasi

   Pada Tulisan kali ini saya akan sedikit menceritakan Pengalaman Berorganiasasi pada masa bangku Sekolah sampai Kuliah.
Pengamalan pertama saya mengikuti Organisasi berbeda dengan lain nya, saya tidak tertarik dengan organisasi seperti OSIS maupun BEM karena kurang cocok dengan sifat alami saya yang tidak disiplin dan males (Dalam hal mengikuti acara maupun mengurus Organisasi itu).
   Saya lebih kepada Ekstrakulikuler atau disebut Ekskul pada waktu itu, Organisasi yang saya ikuti ialah Basket dan Berenang pada saat dibangku SMP kelas 1. Kemudian berlanjut sampai kelas 3 saya tetap mengkuti 2 Ekskul tersebut , Ekskul Basket di SMP saya adalah yang terkenal dari semua Eksul yang ada, namun di sayangkan saya cuma bisa jadi bangku cadangan yang hanya bermain kalau di perlukan saja.
   Pengalaman berorganisasi saya lanjutkan dibangku SMA. Pada masa sekolah yang saya tau di SMA lah yang paling banyak kegiatan dan  banyak sekali acara(Event) seperti StudentDay EXPO-Bulan Bahasa-Ekskul EXPO. Saya pikir sangat disayangkan jika kita hanya datang ke sekolah, belajar lalu langsung pulang tanpa adanya kegiatan-kegiatan lainnya. 
   Pada Akhirnya saya ikut Organisasi Resmi yang dibuat oleh Sekolah saya, yaitu Organisasi Information Technology(IT) yang bertujuan untuk mempelajari siswa-siswi nya untuk tau apa itu Technology mulai dari komputer-Gadget maupun Software dan Hardware. namun tidak mempelajari nya saja kita juga sering mempraktekan nya di luar maupun di sekolah contoh pada saat EXPO kita diminta oleh Guru/Mentor untuk memoperator kan Visual dari layar kaca acara tersebut mulai dari Check Sound ataupun memperbaiki jika ada yang rusak kayak Speaker nya tidak nyala. Tapi saya lebih cenderung di jurusan RPL(Rekayasa Perangkat Lunak) , di IT ini ternyata ada 3 Jurusan penting yang di ikuti oleh para siswa-siswi , Yaitu RPL-TKJ-Multimedia. Seperti Sifat alami saya yang tidak suka kerja diluar ruangan , makanya saya memilih RPL karena tugas dari bidang itu membuat Software(Aplikasi) dan hanya didepan monitor setiap ada tugas yang diberikan. 
   Sekarang saya berkuliah di Universitas Gunadarma , di sini saya mengikuti Organisasi lagi namun tidak BEM melainkan UKM Bela Diri Wushu. Organisasi itu konon katanya ada Forum atau Komunitas lagi yang tersebar di jakarta-depok tapi saya ikut yang berdominasi depok letak nya di Kampus H. UKM ini bertujuan untuk mempelajari cara bertahan diri bukan untuk berkelahi, di Wushu sendiri di bagi 5 bidang lagi, tapi saya memilih jenis bela diri Taolu yang berdominan memakai pedang maupun tongkat. Kemudian pengalaman berorganisasi pun masih berlanjut sampai sekarang, yang masih saya ikuti sampai sekarang hanya dua organisasi yaitu Wushu dan IT.

Itulah Cerita Pengalaman saya saat mengikuti beberapa Organisasi di Bangku Sekolah sampai Kuliah. Terima Kasih


SS_Tulisan 2_Ekonomi Koperasi

Posted by : Azendra Graha Wiradimadja
Selasa, 20 Desember 2016
0 Comments

SS_Tugas 2_Ekonomi Koperasi : 

Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Berkembang


 
 Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pendiri bangsa sesungguhnya telah meletakkan dasar perekonomian negara sebagai upaya untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Seperti tertuang dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia. Perekonomian yang berdiri berdasarkan koperasi  disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Pada tahun 1947 tercatat kurang lebih ada 2500 koperasi  yang diawasi oleh pemerintah RI, namun pengawasan koperasi tersebut kurang seksama sehingga ada yang mengatakan koperasi-koperasi yang ada bersifat kuantitas daripada kualitas.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

   Contoh Koperasi Berkembang/Sukses Di indonesia.

 Koperasi Kredit Sejahtera Cibinong telah berdiri sejak tangggal 05 Oktober 1972. Yang kini beralamat di jalan Mayor Oking nomor 54 Cibinong. Disahkan Badan Hukum No. 6262 A/BH/KWK. 10/5 pada tanggal 23 September 1975. Pengertian koperasi sendiri menurut Koperasi Kredit Sejahtera yaitu perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama, melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis. Serta koperasi harus berlandaskan nilai-nilai menolong diri sendiri, swa-tanggung jawab, demokrasi, persamaan hak, keadilan, kesetiakawanan, dan kejujuran. Berdasarkan tradisi para pendirinya, para anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan peduli pada orang lain. Selain itu prinsip-prinsip koperasi juga ditanamkan yaitu keanggotaan terbuka dan sukarela, pengndalian oleh anggota secara demokrasi, partisipasi ekonomi anggota, otonom dan kemerdekaan, pendidikan, pelatihan, dan informasi, kerjasama antar koperasi, dan kepedulian terhadap lingkungan.

   Koperasi Kredit Sejahtera dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan pertunbuhan, hal ini merupakan ciri dari koperasi yang sehat karena swadaya Koperasi Kredit Sejahtera 100% tanpa bantuan dan sumbangan dari pihak manapun. Hal ini merupakan yang diharapkan oleh semua pihak termasuk Pemerintah, dan telah sejak lama Koperasi Kredit Sejahtera menjadi koperasi dengan swadaya murni. Banyak orang yang beranggapan bahwa koperasi hanya sebagai “pelengkap penderita” perekonomian Nasional, tidak demikian denagn koperasi kredit sejahtera karena Koperasi Kredit Sejahtera selalu mengalami peningkatan pertumbuhan setiap tahunnya, sisa hasil usaha tidak pernah turun, bahkan selalu naik. Hal ini disebabkan karena prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan selalu diterapkan oleh Koperasi Kredit Sejahtera ditekankan seefisien mungkin. Selain itu Fungsi Pengurus, Pengawas, dan Manajemen Koperasi Kredit Sejahtera berjalan sesuai dengan tugas dan tangggung jawab masing-masing, mereka merupakan penggerak dalam Koperasi Kredit Sejahtera. Selain itu kondisi yang menunjang pertumbuhan Koperasi Kredit Sejahtera yaitu semakin tingginya kesadaran anggota untuk menyimpan dan meminjam di Koperasi Kredit Sejahtera yang disertai angsuran tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Simpanan wajib yang awalnya hanya Rp 10.000,- per bulan kini naik menjadi Rp 20.000,- per bulan tentunya tidak memberatkan anggota, karena tidak sampai seribu per hari. Sedangkan simpanan pokok dari Rp 25.000,- menjadi Rp 100.000,-. Koperasi Kredit Sejahtera juga menghimpun simpanan kapitalisasi yang diberlakukan mulai Januari 2006.

Bergerak di berbagai bidang usaha perdagangan dan Jasa meliputi :

  • Simpanan
    • Simpanan Pokok
    • Simpanan Sukarela
    • Simpanan Wajib
    • Simpanan Khusus Berjangka

    • Pinjaman
      • Pinjaman Prima
      • Pinjaman Swadaya
      • Pinjaman Produktif
      • Pinjaman Pendidikan

    Prestasi dan Penghargaan


    • Penghargaan koperasi simpan pinjam yang SEHAT dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Penghargaan Kab. Bogor tahun 2010
    • Penghargaan Kiperasi Simpanan Pinjaman BERKUALITAS dari Badan Akreditasi Koperasi Jawa Barat 2013
    • Koperasi kredit dengan jumlah anggota paling banyak se-Jawa Barat (sesuai data dari INKOPDIT (Induk Koperasi Kredit) tahun 2013)
    • Ranking 7 dari 100 Koperasi se-Jawa Barat (SK Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat No. 188.4/450/Kop, tertanggal 28 Pebruari 2014)

    Sumber : 

    Alamat KKS.
    Jalan Mayor Oking No. 54 Cibinong Bogor 16917. Telp (021)875 3889, 8790 6517, 8791 295.


    SS_Tugas 2_Ekonomi Koperasi

    Posted by : Azendra Graha Wiradimadja 0 Comments

    Penulisan 1 : Tulisan Tentang "Tanggung Jawab"


            A. Definisi Tanggung Jawab

        Pengertian Tanggung Jawab Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatu. sehingga bertanggung jawab merupakan berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya sebagai kesadaran dan kewajibannya akan tingkahlaku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja karena adanya kesadaran atas segala perbuatan dan akibatnya atas kepentingan pihak lain. tanggung jawab timbul karena manusia hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam yang mengharuskan untuk tidak berbuat semaunya agar terciptanya suatu keselarasan,keseimbangan, keserasian antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan

        Tanggung jawab bersifat kodrati, sifat yang telah menjadi bagian atau telah mendasar dalam diri atau kehidupan manusia. Setiap individu memiliki sifat ini. Ia akan selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi tanggung jawab masing-masing individu berbeda-beda.

        Menurut Sugeng Istanto, pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas semua hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Menurut hukum internasional pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara itu merugikan negara lain. Pertanggungjawaban negara dibatasi pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional saja. Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain tetapi tidak melanggar hukum internasional tidak menimbulkan pertanggungjawaban. Misalnya perbuatan negara menolak seorang warga negara asing yang masuk ke dalam wilayah negaranya

    * Soegeng Istanto, 1994, Hukum Internasional, Yogyakarta: Penerbitan UAJYogyakarta hlm.77)

       B. Macam-Macam Tanggung Jawab 

        Menyadari bahwa manusia hidup bermasyarakat, berkelompok, dan bergantung pada alam dan percaya pada kekuatan tuhan tanggung jawab dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya. Jenis tanggung jawab ini diantaranya : -

    • Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri

      Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendiri menurut sifat dasarnya manusia adalah mahluk bermoral, tetapi manusia juga pribadi. Karena merupakan seorang pribadi maka manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, beranganangan sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat, perasaan dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal ini manusia tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, baik yang sengaja maupun yang tidak. -

    • Tanggung Jawab Terhadap Keluarga Keluarga adalah tempat dimana manusia saling memberikan tanggung jawabnya. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung  jawab kepada keluarga.saling membantu, memberi, menasehati Si orang tua bertanggung jawab kepada anaknya, dan anaknya bertanggung jawab atas orang tuanya. -

    • Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat

      Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.Dimana di dalam masyarakat telah ada aturan-aturan. Kehidupan bersama antar manusia membentuk norma yang kemudian berkembang menjadi aturan-aturan, hukum-hukum yang dibutuhkan suatu masyarakat tertentu. Dalam negara-negara modern aturan-aturan atau hukum-hukum tersebut termaktub dalam sebuah sistem hukum dan sama bagi semua warga. Apabila aturan-aturan ini dilanggar yang bersangkutan harus memperoleh hukuman atau sanksi. Jika ia misalnya merugikan hak milik orang lain maka Pengadilan dapat menghukum sikap yang bersalah (pelanggaran) berdasarkan KUHP. -
    •  Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara 
      Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara. Pendidikan merupakan salah satu dari contoh bentuk tanggungjawab masyarakat atau lebih khususnya pelajar terhadap bangsa dan negara. Karena pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang terbaik bagi bangsa dan negara. -

    • Tanggung Jawab Terhadap Tuhan

      Penciptaan manusia dilandasi oleh sebuah tujuan luhur. Maka, tentu saja keberadaannya disertai dengan berbagai tanggungjawab. Konsekuensi langsung kepada tuhan. kepasrahan manusia kepada Allah Swt, dibuktikan dengan menerima seluruh tanggung jawab (akuntabilitas) yang datang dari-Nya serta melangkah sesuai dengan aturan-Nya. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari perintah yang di berikan tuhan karena Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisa kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang telah diatur sedemikian rupa dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam-macam agama.
     
        C. Pengabdian dan Pengorbanan

        Wujud tanggung jawab juga berupa pengabdian dan pengorbanan adalah perbuat baik untuk kepentingan manusia itu sendiri.

    • Pengabdian 

    Pengabdian itu adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas. Pengabdian itu hakekatnya adalah rasa tanggung jawab, apabila orang bekerja keras sehari penuh untuk mencukupi kebutuhan, hal itu berarti mengabdi kepada keluarga. Lain halnya jika kita membantu teman dalam kesulitan, mungkin sampai berhari-hari itu bukan pengabdian, tetapi hanya bantuan saja 
    • Pengorbanan 
    Pengorbanan berasal dari kata korban atau kurban yang berarti persembahan, sehingga pengorbanan berarti pemberian untuk menyatakan kebaktian. Dengan demikian pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur keikhlasan yang tidak mengandung pamrih suatu pemberian yang didasarkan atas kesadaran moral yang tulus ikhlas semata-mata.

    Perbedaan antara pengertian pengabdian dan pengorbanan tidak begitu jelas, karena adanya pengabdian tentu ada pengorbanan . 

    Pengorbanan merupakan juga bagian dari pengabdian. Segala sesuatu yang bersifat pengabdian, pasti terdapat tindakan pengorbanan, sekecil apapun itu. Berbuat pengorbanan itu bermacam-macam, dapat berupa harta benda, pikiran, perasaan, bahkan dapat juga berupa pengorbanan berbentuk jiwanya. Pengorbanan diserahkan secara ikhlas tanpa pamrih, tanpa ada perjanjian, tanpa ada transaksi, kapan saja diperlukan. 

    Pengabdian lebih banyak mengarah kepada perbuatan sedangkan, pengorbanan lebih banyak menunjuk kepada pemberian sesuatu misalnya berupa pikiran, perasaan, tenaga, biaya, waktu. Dalam pengabdian selalu dituntut pengorbanan belum tentu menuntut pengabdian.


    REFERENSI :

    SS_Tulisan1_Ekonomi Koperasi

    Posted by : Azendra Graha Wiradimadja
    Selasa, 25 Oktober 2016
    0 Comments

    Tugas 1 : Jenis - Jenis Koperasi serta Analisis



    a. Koperasi berdasarkan jenis usahanya.

      1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
       KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.

      2) Koperasi Serba Usaha (KSU)
       KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam - macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari - hari anggota dan masyarakat, unit produksi, unit wartel.
     
      3) Koperasi Konsumsi
       Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari - hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, parabot rumah tangga.
      
      4) Koperasi Produksi
       Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama - sama.

      5) Koperasi Simpan Pinjam :
       Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah, dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Berikut ini adalah tujuan koperasi kredit.
    a. Mendidik anggotanya agar hemat dan gemar menabung.
    b. Membebaskan anggotanya dari jeratan rentenir.

    c. Membantu memperbaiki keadaan ekonomi anggota dengan memberi pinjaman dengan bunga rendah dan mudah. Keanggotaan koperasi simpan pinjam bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan mempunyai kepentingan yang sama. Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
      
      b. Koperasi berdasarkan keanggotaannya.

      1) Koperasi Unit Desa (KUD)
       Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
      
      2) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
       Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan dni lingkup departemen atau instansi.
      
      3) Koperasi Sekolah
       Koperasi Sekolah memiliki anggota yang terdiri dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajara, alat tulis, makanan dan lain - lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan hanya sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
      
      c. Koperasi berdasarkan tingkatannya

       Menurut tingkatannya koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.
      
      1) Koperasi Primer
       Koperasi primer dibentuk oleh sekurang - kurangnya 20 (dua puluh) orang. Lingkup kerja koperasi primer berada pada lingkungan suatu pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.
     
      2) Koperasi Sekunder
       Berdasarkan wilayah kerjanya, koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 macam, seperti berikut.

       a) Pusat Koperasi
        Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Wilayah kerja pusat koperasi adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
       b) Gabungan Koperasi
        Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Wilayah kerja gabungan koperasi adalah daerah tingkat I (tingkat provinsi).
       c) Induk Koperasi
        Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Wilayah kerja induk koperasi adalah ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat nasional).

      d. Menurut Fungsionalnya

    Koperasi dibedakan menurut fungsionalnya, artinya berdasarkan pekerjaan atau profesi anggota. Contohnya, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (Kopad), Koperasi Karyawan (Kopkar), koperasi pensiunan, dan koperasi sekolah.

    CONTOH KASUS :
    Palembang, Maret 2010
    M. Alvi Syahrin
    Contoh kasus
    Semarang, CyberNews. Aparat Satreskrim Polresta Semarang Selatan mengamankan tersangka penggelapan uang Perum Pegadaian senilai hampir Rp 640 juta. Tersangka tak lain adalah Sri Wahyuharini SE alias Rini (39) warga Jl Diponegoro Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang yang juga pejabat Pengelola Unit Pegadaian Cabang Banyumanik Semarang. Rini sekaligus juru taksir untuk barang yang akan digadaikan. Pelaku berkilah menggelapkan uang usai mengalami kecelakaan kerja beberapa tahun lalu. "Ketika itu saya menerima barang gadaian berupa emas palsu. Karena keteledoran itu pula kemudian disuruh mengganti hingga Rp 150 juta," ungkapnya dihadapan penyidik Unit II Satreskrim, Senin (4/1). Terdesak mengganti uang cukup besar, tersangka kemudian berikhtiar mengambil pinjaman dari luar. Namun bukannya menyelesaikan masalah, Rini malah terjerat hutang bunga berbunga. Merasa tak lagi mampu memberesi hutang niat jahat pun muncul. Dia menyusun skenario menggelapkan uang perusahaan dengan cara menjaminkan barang gadaian emas palsu. Ulah ini mungkin terinspirasi dari pengalamannya ketika menerima barang gadaian emas palsu beberapa waktu lalu. Rini kemudian membeli puluhan perhiasan imitasi mulai dari gelang, cincin, anting bahkan kalung beragam jenis dari seorang teman. Dia sekaligus menerbitkan surat gadai palsu untuk puluhan nasabah fiktif. Agar kasusnya tak berlanjut, perempuan asal Yogyakarta ini sempat berupaya menyerahkan beberapa sertifikat tanah miliknya senilai uang yang digelapkan namun ditolak perusahaan.

    Penyelesaian : Dari kasus diatas, keteledoran itulah awal dari semua masalahnya, karena jika Rini dapat teliti bahwa emas tersebut adalah emas palsu maka Rini tidak perlu meminjam uang dan terjerat hutang dan bunga, dan tidak akan muncul ide untuk menggelapkan uang perusahaan dengan cara menjaminkan barang gadaian emas palsu. Jika saja Rini tidak mempunyai niat jahat tersebut, maka uang tersebut bisa didapatkannya dengan cara lain yang lebih baik. Dalam aspek hukum ekonomi kasus ini dapat diselesaikan oleh pihak yang berwajib.

    SUMBER :

    SS_Tugas1_Ekonomi Koperasi

    Posted by : Azendra Graha Wiradimadja 0 Comments

    - Copyright © 2013 BlogSite Gundar - Shiroi - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -


    Published By Btemplateseo