Nama : Azendra Graha Wiradimadja
Kelas : 2EB05
NPM : 21215196
Kelas : 2EB05
NPM : 21215196
JUDUL PENELITIAN
Perjanjian Jual Beli Secara Online Melalui Rekening Bersama Pada Forum Jual Beli Kaskus
IDENTITAS PENULIS
Muhammad Billah Yuhadian, NIM B11108439 (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makasar, 2012)
IDENTITAS JURNAL
IDENTITAS JURNAL
Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar, 2012.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian jual beli secara online melalui rekening bersama. Kedua, untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi penjual (seller) dan pembeli (buyer) yang menggunakan rekening bersama.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan metode kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara di Kantor Kaskus, Jakarta Selatan. Selain itu, penulis juga mewawancarai para pihak terkait masalah yang dibahas yaitu seller, buyer, dan pemilik jasa rekening bersama. Peneliti juga melakukan penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari dan menelaah buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan penelitian.
Hasil yang diperoleh penulis dari penulisan ini antara lain : (1) perjanjian jual beli secara online melalui rekber pada FJB Kaskus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. (2) perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli yang menggunakan jasa rekber telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu (a) hak konsumen antara lain mendapatkan barang yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai barang, dan mendapatkan ganti rugi; (b) kewajiban konsumen antara lain mengikuti prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang, dan membayar sesuai kesepakatan; (c) hak pelaku usaha antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad buruk, dan hak untuk pembelaan diri sepatutnya; (d) kewajiban pelaku usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang, dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan.
PENDAHULUAN
A. Alasan Penulis Memilih Jurnal
Alasan penulis memilih Judul ini karena merasa tertarik pada transaksi perdagangan melalui internet. Berbeda dengan berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan di dunia nyata. Melalui e-commerce, contohnya dalam situs www.kaskus.co.id dimana pihak pembeli (buyer) mengakses internet ke website, yang kemudian pihak pembeli (buyer) mencari barang yang diinginkan. Apabila telah menemukan barang yang diinginkan, buyer mengirimkan penawaran dalam halaman penjual tersebut, menelpon, atau mengirimkan pesan singkat kepada penjual (seller). Setelah melakukan tawar menawar dan Terjadi kesepakatan maka seller dan buyer akan menentukan mekanisme pembayaran.
B. Rumusan Masalah
1) Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli online melaluirekening bersama pada Forum Jual Beli (FJB) Kaskus?
2) Apa yang menjadi subjek dan objek dalam perjanjian jual beli secara Online ?
3) Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli (buyer) dan
penjual (seller) yang menggunakan rekening bersama?
C. Batasan Masalah
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Jakarta tepatnya pada
Kantor Kaskus dengan pertimbangan untuk memperoleh data dan
informasi yang dibutuhkan dalam rangka penulisan ini.
METODE PENELITIAN
A. Subyek dan Objek Penelitian
Yang penulis maksud dengan subjek adalah para pembeli (buyer) dan masyarakat makasar yang melakukan perjanjian jual beli online (e-commerce) melalui rekening. Dan objeknya Forum Jual Beli Kaskus pada situs www.kaskus.com
B. Populasi dan Sample
Populasi yang digunakan oleh penulis ini adalah seluruh warga negara indonesia yang melakukan perjanjian jual beli online (e-commerce). Dan sampelnya adalah masyarakat makasar yang melakukan perjanjian jual beli online (e-commerce) yang sesuai dengan undang-undang KUHP
C. Data Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan dua (2) data sebagai sumber datanya antara lain:
Data Sekunder,
yaitu data yang diperoleh dari pemilik jasa rekber
inapay berupa salinan data banyaknya pengguna rekber inapay
pada tahun 2011-2012 dan data mengenai transaksi yang sering
digunakan pada tahun 2011-2012.
Data Primer,
yaitu data yang diperoleh langsung melalui wawancara dengan informan yaitu dengan melakukan tanya jawab secara langsung. Informan dalam penelitian ini antara lain Pihak Kaskus yaitu Moderator Kaskus, 3 orang buyer, 2 orang seller dan 2 orang pemilik jasa rekber.
D. Alat Analisis
Dalam teknik analisis data, penulis menggunakan perjanjian tertulis yang dibuat secara standart dan data yang diperoleh baik secara data primer, sekunder dan tersier, dianalisis dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan metode kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara di Kantor Kaskus, Jakarta Selatan. Selain itu, penulis juga mewawancarai para pihak terkait masalah yang dibahas yaitu seller, buyer, dan pemilik jasa rekening bersama. Peneliti juga melakukan penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari dan menelaah buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan penelitian.
Hasil yang diperoleh Penulis dari penulisan ini antara lain : (1) Perjanjian jual beli secara online melalui rekber pada FJB Kaskus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. (2) Perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli yang menggunakan jasa rekber telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu (a) hak konsumen antara lain mendapatkan barang yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai barang, dan mendapatkan ganti rugi; (b) kewajiban konsumen antara lain mengikuti prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang, dan membayar sesuai kesepakatan; (c) hak pelaku usaha antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad buruk, dan hak untuk pembelaan diri sepatutnya; (d) kewajiban pelaku usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang, dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan.
RINGKASAN PEMBAHASAN
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis terhadap perjanjian jual beli secara online melalui rekber pada FJB Kaskus, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :
· Perjanjian berasal dari kata janji, artinya perkataan yang mengatakan kesediaan hendak berbuat sesuatu, sedangkan perjanjian berarti persetujuan (tertulis atau tidak tertulis) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang masing – masing berjanji akan menaati apa yang disebut dalam perjanjian.
· FJB Kaskus adalah forum tempat para kaskuser dapat menjual dan/atau membeli suatu barang/jasa yang diinginkan. Forum ini merupakan salah satu forum utama Kaskus, bisa dilihat dari banyaknya sub-forum yang terdapat di forum ini. Barang/jasa yang dijual di forum ini sangat beragam, mulai dari kaos seharga Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan hak kepemilikan tanah seharga Rp260.000.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Milyar Rupiah). Semua barang/jasa yang dinginkan hampir semuanya ada dalam forum jual beli ini.
· Metode transaksi yang biasa digunakan dalam FJB kaskus antara lain :
1. Cash On Delivery (COD
1. Cash On Delivery (COD
2. Rekening Bersama (rekber)
3. Kaspay
4. Transfer
Perjanjian jual beli secara online melalui rekber menggunakan Pasal 1313 KUHPerdata sebagai dasar pengaturannya sehingga apa yang menjadi syarat sahnya perjanjian dalam KUHPerdata dapat diterapkan serta perjanjian jual beli secara online melalui rekber dapat diakui keabsahannya dimana syarat sahnya perjanjian tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
1. Kesepakatan
Menurut asas konsensualisme, suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian.
2. Kecakapan
Kecakapan adalah kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan hasil dari Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI menyepakati bahwa batasan usia dewasa yang tepat adalah berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu usia 18 tahun, karena sesuai dengan azas LEX POSTIORI DEROGAT LEX PRIORI (peraturan yang baru menghapus peraturan yang lama) dan hal mana di tegaskan dalam pasal 66 Undang-Undang no. 1 tahun 1974.
Kesimpulan :
Perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli yang menggunakan jasa rekber telah diatur dalam UUPK yaitu pada Pasal 4 mengenai hak konsumen antara lain mendapatkan barang yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai barang, dan mendapatkan ganti rugi , Pasal 5 mengenai kewajiban konsumen antara lain mengikuti prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang, dan membayar sesuai kesepakatan, Pasal 6 mengenai hak pelaku usaha antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad buruk, dan hak untuk pembelaan diri sepatutnya, dan Pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang, dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan. Sementara perlindungan hukum yang dapat dilakukan pihak kaskus apabila terjadi permasalahan terkait penggunaan jasa rekber dalam transaksi jual beli adalah melakukan pemblokiran terhadap akun yang terbukti melakukan wanprestasi.
DAFTAR PUSTAKA
Badrulzaman, Mariam Darus; Sutan Remy Sjahdeini; Heru Soepraptomo; Faturrahman Djamil; dan Taryana Soenandar. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti: Jakarta.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2006. KUHPERDATA Buku III . Alumni: Bandung
Fuady, Munir. 1999. Hukum Kontrak Dari Sudut Hukum Bisnis. PT Citra
Aditya Bakti: Bandung.
Makarim, Edmon. 2004. Kompilasi Hukum Telematika. PT. Raja Gravindo
Persada: Jakarta.
Mansyur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law (Aspek
Hukum Teknologi Informasi). PT. Refika Aditama:Bandung.
Mertokusumo, Sudikno. 1986. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar).
Liberti: Yogyakarta.
Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
-------------- dan Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna
Pasal 1233 Sampai 1456 BW). PT. Rajagrafindo Persada:
Jakarta.
------------- dan Sutarman Yodo. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Rajagrafindo Persada: Jakarta.
Patrik, Purwahid. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. CV. Mandar maju: Semarang.
Ramli, Ahmad M. 2004. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia.
PT. Refika Aditama:Jakarta.
Salim HS. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia.
Sinar Grafika: Jakarta.
--------------2003. Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontak).
Sinar Grafika: Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmuji, 2004, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), PT. Grafindo Persada, Jakarta, hlm
Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa: Jakarta.
--------------2005. Hukum Perjanjian, Cetakan kedua puluh satu. PT. Intermasa; Jakarta.
--------------1995. Aneka Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Sjafurrachman. 2011. Aspek Pertanggung jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. CV. Mandar Maju: Bandung.
Sjahputra, Iman. 2002. Problematika Hukum Internet Indonesia.
PT.Prenhallindo: Jakarta.
Zein, Yahya Ahmad. 2009. Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce. CV. Mandar Maju: Bandung.
Website:
Kaskus,http://www.kaskus.us/showthread.php?t=13015204&page=127
(diakses 6 April 2012)
Pian, Forum Jual Beli Kaskus, http://tc-pian.blogspot.com/ (diakses 5 April 2012)
Wikipedia. Kaskus. http://id.wikipedia.org/wiki/Kaskus. (diakses 5 April 2012)
Rekening Bersama. http://www.rekeningbersama.com/.
(diakses 6 April 2012)
Diana Kusumasari, Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang - undangan,
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eec5db1d36b7/perbeda an-batasan-usia-cakap-hukum-dalam-peraturan-perundangundangan,
(diakses 19 November 2012)
Philip Jusup, Pada Umur Berapa Tahun Seseorang Dipandang Dewasa, http://www.philipjusuf.com/2011/10/pada-umur-berapa-tahunseseorang-dipandang-dewasa/, (diakses 19 November 2012. )
Undang-Undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(UUPK)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE)
Elektronik (UUITE)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Review Jurnal
Tulisan 2 : Pengalaman Berorganisasi
Pada Tulisan kali ini saya akan sedikit menceritakan Pengalaman Berorganiasasi pada masa bangku Sekolah sampai Kuliah.
Pengamalan pertama saya mengikuti Organisasi berbeda dengan
lain nya, saya tidak tertarik dengan organisasi seperti OSIS maupun BEM karena
kurang cocok dengan sifat alami saya yang tidak disiplin dan males (Dalam hal
mengikuti acara maupun mengurus Organisasi itu).
Saya lebih kepada Ekstrakulikuler atau disebut
Ekskul pada waktu itu, Organisasi yang saya ikuti ialah Basket dan Berenang
pada saat dibangku SMP kelas 1. Kemudian berlanjut sampai kelas 3 saya tetap
mengkuti 2 Ekskul tersebut , Ekskul Basket di SMP saya adalah yang terkenal
dari semua Eksul yang ada, namun di sayangkan saya cuma bisa jadi bangku
cadangan yang hanya bermain kalau di perlukan saja.
Pengalaman berorganisasi saya lanjutkan
dibangku SMA. Pada masa sekolah yang saya tau di SMA lah yang paling banyak
kegiatan dan banyak sekali acara(Event) seperti StudentDay EXPO-Bulan
Bahasa-Ekskul EXPO. Saya pikir sangat disayangkan jika kita hanya datang
ke sekolah, belajar lalu langsung pulang tanpa adanya kegiatan-kegiatan
lainnya.
Pada Akhirnya saya ikut Organisasi Resmi yang
dibuat oleh Sekolah saya, yaitu Organisasi Information Technology(IT) yang
bertujuan untuk mempelajari siswa-siswi nya untuk tau apa itu Technology mulai
dari komputer-Gadget maupun Software dan Hardware. namun tidak mempelajari nya
saja kita juga sering mempraktekan nya di luar maupun di sekolah contoh pada
saat EXPO kita diminta oleh Guru/Mentor untuk memoperator kan Visual dari layar
kaca acara tersebut mulai dari Check Sound ataupun memperbaiki jika ada yang
rusak kayak Speaker nya tidak nyala. Tapi saya lebih cenderung di jurusan
RPL(Rekayasa Perangkat Lunak) , di IT ini ternyata ada 3 Jurusan penting yang
di ikuti oleh para siswa-siswi , Yaitu RPL-TKJ-Multimedia. Seperti Sifat alami
saya yang tidak suka kerja diluar ruangan , makanya saya memilih RPL karena
tugas dari bidang itu membuat Software(Aplikasi) dan hanya didepan monitor
setiap ada tugas yang diberikan.
Sekarang saya berkuliah di Universitas Gunadarma , di sini saya
mengikuti Organisasi lagi namun tidak BEM melainkan UKM Bela Diri Wushu.
Organisasi itu konon katanya ada Forum atau Komunitas lagi yang tersebar di
jakarta-depok tapi saya ikut yang berdominasi depok letak nya di Kampus H. UKM
ini bertujuan untuk mempelajari cara bertahan diri bukan untuk berkelahi, di
Wushu sendiri di bagi 5 bidang lagi, tapi saya memilih jenis bela diri Taolu
yang berdominan memakai pedang maupun tongkat. Kemudian pengalaman berorganisasi
pun masih berlanjut sampai sekarang, yang masih saya ikuti sampai sekarang
hanya dua organisasi yaitu Wushu dan IT.
Itulah Cerita Pengalaman saya saat mengikuti beberapa
Organisasi di Bangku Sekolah sampai Kuliah. Terima Kasih
SS_Tulisan 2_Ekonomi Koperasi
SS_Tugas 2_Ekonomi Koperasi :
Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Berkembang
Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pendiri bangsa sesungguhnya telah meletakkan dasar perekonomian negara sebagai upaya untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Seperti tertuang dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia. Perekonomian yang berdiri berdasarkan koperasi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Pada tahun 1947 tercatat kurang lebih ada 2500 koperasi yang diawasi oleh pemerintah RI, namun pengawasan koperasi tersebut kurang seksama sehingga ada yang mengatakan koperasi-koperasi yang ada bersifat kuantitas daripada kualitas.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Contoh Koperasi Berkembang/Sukses Di indonesia.
Koperasi Kredit Sejahtera Cibinong telah berdiri sejak tangggal 05 Oktober 1972. Yang kini beralamat di jalan Mayor Oking nomor 54 Cibinong. Disahkan Badan Hukum No. 6262 A/BH/KWK. 10/5 pada tanggal 23 September 1975. Pengertian koperasi sendiri menurut Koperasi Kredit Sejahtera yaitu perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama, melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis. Serta koperasi harus berlandaskan nilai-nilai menolong diri sendiri, swa-tanggung jawab, demokrasi, persamaan hak, keadilan, kesetiakawanan, dan kejujuran. Berdasarkan tradisi para pendirinya, para anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan peduli pada orang lain. Selain itu prinsip-prinsip koperasi juga ditanamkan yaitu keanggotaan terbuka dan sukarela, pengndalian oleh anggota secara demokrasi, partisipasi ekonomi anggota, otonom dan kemerdekaan, pendidikan, pelatihan, dan informasi, kerjasama antar koperasi, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Koperasi Kredit Sejahtera dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan pertunbuhan, hal ini merupakan ciri dari koperasi yang sehat karena swadaya Koperasi Kredit Sejahtera 100% tanpa bantuan dan sumbangan dari pihak manapun. Hal ini merupakan yang diharapkan oleh semua pihak termasuk Pemerintah, dan telah sejak lama Koperasi Kredit Sejahtera menjadi koperasi dengan swadaya murni. Banyak orang yang beranggapan bahwa koperasi hanya sebagai “pelengkap penderita” perekonomian Nasional, tidak demikian denagn koperasi kredit sejahtera karena Koperasi Kredit Sejahtera selalu mengalami peningkatan pertumbuhan setiap tahunnya, sisa hasil usaha tidak pernah turun, bahkan selalu naik. Hal ini disebabkan karena prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan selalu diterapkan oleh Koperasi Kredit Sejahtera ditekankan seefisien mungkin. Selain itu Fungsi Pengurus, Pengawas, dan Manajemen Koperasi Kredit Sejahtera berjalan sesuai dengan tugas dan tangggung jawab masing-masing, mereka merupakan penggerak dalam Koperasi Kredit Sejahtera. Selain itu kondisi yang menunjang pertumbuhan Koperasi Kredit Sejahtera yaitu semakin tingginya kesadaran anggota untuk menyimpan dan meminjam di Koperasi Kredit Sejahtera yang disertai angsuran tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Simpanan wajib yang awalnya hanya Rp 10.000,- per bulan kini naik menjadi Rp 20.000,- per bulan tentunya tidak memberatkan anggota, karena tidak sampai seribu per hari. Sedangkan simpanan pokok dari Rp 25.000,- menjadi Rp 100.000,-. Koperasi Kredit Sejahtera juga menghimpun simpanan kapitalisasi yang diberlakukan mulai Januari 2006.
Bergerak di berbagai bidang usaha perdagangan dan Jasa meliputi :
- Simpanan
- Simpanan Pokok
- Simpanan Sukarela
- Simpanan Wajib
- Simpanan Khusus Berjangka
- Pinjaman
- Pinjaman Prima
- Pinjaman Swadaya
- Pinjaman Produktif
- Pinjaman Pendidikan
Prestasi dan Penghargaan
- Penghargaan koperasi simpan pinjam yang SEHAT dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Penghargaan Kab. Bogor tahun 2010
- Penghargaan Kiperasi Simpanan Pinjaman BERKUALITAS dari Badan Akreditasi Koperasi Jawa Barat 2013
- Koperasi kredit dengan jumlah anggota paling banyak se-Jawa Barat (sesuai data dari INKOPDIT (Induk Koperasi Kredit) tahun 2013)
- Ranking 7 dari 100 Koperasi se-Jawa Barat (SK Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat No. 188.4/450/Kop, tertanggal 28 Pebruari 2014)
Sumber :
Alamat KKS.
Jalan Mayor Oking No. 54 Cibinong Bogor 16917. Telp (021)875 3889, 8790 6517, 8791 295.
SS_Tugas 2_Ekonomi Koperasi
Penulisan 1 : Tulisan Tentang "Tanggung Jawab"
A. Definisi Tanggung Jawab
Pengertian Tanggung Jawab Tanggung jawab adalah
keadaan wajib menanggung segala sesuatu. sehingga bertanggung jawab merupakan
berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya sebagai
kesadaran dan kewajibannya akan tingkahlaku atau perbuatannya yang disengaja
maupun yang tidak disengaja karena adanya kesadaran atas segala perbuatan dan
akibatnya atas kepentingan pihak lain. tanggung jawab timbul karena manusia
hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam yang mengharuskan untuk
tidak berbuat semaunya agar terciptanya suatu keselarasan,keseimbangan,
keserasian antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia
dengan
Tanggung jawab bersifat kodrati, sifat yang telah
menjadi bagian atau telah mendasar dalam diri atau kehidupan manusia. Setiap
individu memiliki sifat ini. Ia akan selalu ada dalam diri manusia karena pada
dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang
menunutut kepedulian dan tanggung jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi
tanggung jawab masing-masing individu berbeda-beda.
Menurut Sugeng Istanto, pertanggungjawaban berarti
kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas semua hal yang terjadi
dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin
ditimbulkannya. Menurut hukum internasional pertanggungjawaban negara timbul
dalam hal negara itu merugikan negara lain. Pertanggungjawaban negara dibatasi
pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional saja.
Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain tetapi tidak melanggar hukum
internasional tidak menimbulkan pertanggungjawaban. Misalnya perbuatan negara
menolak seorang warga negara asing yang masuk ke dalam wilayah negaranya
* Soegeng Istanto, 1994, Hukum Internasional,
Yogyakarta: Penerbitan UAJYogyakarta hlm.77)
B. Macam-Macam Tanggung Jawab
Menyadari bahwa manusia
hidup bermasyarakat, berkelompok, dan bergantung pada alam dan percaya pada
kekuatan tuhan tanggung jawab dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau
hubungan yang dibuatnya. Jenis tanggung jawab ini diantaranya : -
- Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendiri menurut sifat dasarnya manusia adalah mahluk bermoral, tetapi manusia juga pribadi. Karena merupakan seorang pribadi maka manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, beranganangan sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat, perasaan dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal ini manusia tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, baik yang sengaja maupun yang tidak. -
- Tanggung Jawab Terhadap Keluarga Keluarga adalah tempat dimana manusia saling memberikan tanggung jawabnya. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga.saling membantu, memberi, menasehati Si orang tua bertanggung jawab kepada anaknya, dan anaknya bertanggung jawab atas orang tuanya. -
- Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.Dimana di dalam masyarakat telah ada aturan-aturan. Kehidupan bersama antar manusia membentuk norma yang kemudian berkembang menjadi aturan-aturan, hukum-hukum yang dibutuhkan suatu masyarakat tertentu. Dalam negara-negara modern aturan-aturan atau hukum-hukum tersebut termaktub dalam sebuah sistem hukum dan sama bagi semua warga. Apabila aturan-aturan ini dilanggar yang bersangkutan harus memperoleh hukuman atau sanksi. Jika ia misalnya merugikan hak milik orang lain maka Pengadilan dapat menghukum sikap yang bersalah (pelanggaran) berdasarkan KUHP. -
- Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara. Pendidikan merupakan salah satu dari contoh bentuk tanggungjawab masyarakat atau lebih khususnya pelajar terhadap bangsa dan negara. Karena pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang terbaik bagi bangsa dan negara. -
- Tanggung Jawab Terhadap Tuhan
Penciptaan manusia dilandasi oleh sebuah tujuan luhur. Maka, tentu saja keberadaannya disertai dengan berbagai tanggungjawab. Konsekuensi langsung kepada tuhan. kepasrahan manusia kepada Allah Swt, dibuktikan dengan menerima seluruh tanggung jawab (akuntabilitas) yang datang dari-Nya serta melangkah sesuai dengan aturan-Nya. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari perintah yang di berikan tuhan karena Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisa kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang telah diatur sedemikian rupa dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam-macam agama.
C. Pengabdian dan Pengorbanan
Wujud tanggung jawab juga berupa pengabdian dan
pengorbanan adalah perbuat baik untuk kepentingan manusia itu sendiri.
- Pengabdian
Pengabdian itu adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat
ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau
satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas. Pengabdian itu hakekatnya
adalah rasa tanggung jawab, apabila orang bekerja keras sehari penuh untuk
mencukupi kebutuhan, hal itu berarti mengabdi kepada keluarga. Lain halnya jika
kita membantu teman dalam kesulitan, mungkin sampai berhari-hari itu bukan
pengabdian, tetapi hanya bantuan saja
- Pengorbanan
Perbedaan antara pengertian pengabdian dan pengorbanan tidak begitu jelas,
karena adanya pengabdian tentu ada pengorbanan .
Pengorbanan merupakan juga
bagian dari pengabdian. Segala sesuatu yang bersifat pengabdian, pasti terdapat
tindakan pengorbanan, sekecil apapun itu. Berbuat pengorbanan itu
bermacam-macam, dapat berupa harta benda, pikiran, perasaan, bahkan dapat juga
berupa pengorbanan berbentuk jiwanya. Pengorbanan diserahkan secara ikhlas
tanpa pamrih, tanpa ada perjanjian, tanpa ada transaksi, kapan saja diperlukan.
Pengabdian lebih banyak mengarah kepada perbuatan sedangkan, pengorbanan lebih
banyak menunjuk kepada pemberian sesuatu misalnya berupa pikiran, perasaan,
tenaga, biaya, waktu. Dalam pengabdian selalu dituntut pengorbanan belum tentu
menuntut pengabdian.
REFERENSI :
- https://www.scribd.com/doc/230389314/Pengertian-Tanggung-Jawab
- http://www.kompasiana.com/nopalmtq/mengenal-arti-kata-tanggung-jawab_5529e68b6ea8342572552d24
- http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-tanggungjawab-definisi.html
- Soegeng Istanto, 1994, Hukum Internasional, Yogyakarta: Penerbitan UAJYogyakarta hlm.77)
SS_Tulisan1_Ekonomi Koperasi
Tugas 1 : Jenis - Jenis Koperasi serta Analisis
a. Koperasi berdasarkan jenis usahanya.
1) Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman.
2) Koperasi
Serba Usaha (KSU)
KSU adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam - macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari - hari anggota dan
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3) Koperasi
Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari -
hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, parabot rumah tangga.
4) Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama - sama.
5) Koperasi
Simpan Pinjam :
Koperasi
simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam bidang
usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus
untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah, dan
cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Berikut ini adalah tujuan
koperasi kredit.
a. Mendidik anggotanya agar hemat dan gemar menabung.
b. Membebaskan anggotanya dari jeratan rentenir.
c. Membantu memperbaiki keadaan ekonomi anggota dengan
memberi pinjaman dengan bunga rendah dan mudah. Keanggotaan koperasi simpan
pinjam bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan
mempunyai kepentingan yang sama. Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan
anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
b. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya.
1) Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit
Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2) Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan dni lingkup departemen atau
instansi.
3) Koperasi
Sekolah
Koperasi
Sekolah memiliki anggota yang terdiri dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajara, alat tulis, makanan dan lain - lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan hanya sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
c. Koperasi berdasarkan tingkatannya
Menurut
tingkatannya koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi
sekunder.
1) Koperasi
Primer
Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang - kurangnya 20 (dua puluh) orang. Lingkup kerja
koperasi primer berada pada lingkungan suatu pekerjaan, satu kelurahan, atau
satu desa.
2) Koperasi
Sekunder
Berdasarkan
wilayah kerjanya, koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 macam, seperti
berikut.
a) Pusat
Koperasi
Pusat
koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer yang
berbadan hukum. Wilayah kerja pusat koperasi adalah daerah tingkat II (tingkat
kabupaten).
b) Gabungan
Koperasi
Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 pusat koperasi yang
berbadan hukum. Wilayah kerja gabungan koperasi adalah daerah tingkat I
(tingkat provinsi).
c) Induk
Koperasi
Induk
koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 gabungan koperasi
yang berbadan hukum. Wilayah kerja induk koperasi adalah ibukota Negara
Republik Indonesia (tingkat nasional).
d. Menurut
Fungsionalnya
Koperasi dibedakan menurut fungsionalnya, artinya
berdasarkan pekerjaan atau profesi anggota. Contohnya, Koperasi Pegawai Negeri
(KPN), Koperasi Angkatan Darat (Kopad), Koperasi Karyawan (Kopkar), koperasi
pensiunan, dan koperasi sekolah.
CONTOH KASUS :
Palembang, Maret 2010
M. Alvi Syahrin
Contoh kasus
Semarang, CyberNews. Aparat Satreskrim Polresta
Semarang Selatan mengamankan tersangka penggelapan uang Perum Pegadaian senilai
hampir Rp 640 juta. Tersangka tak lain adalah Sri Wahyuharini SE alias Rini
(39) warga Jl Diponegoro Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten
Semarang yang juga pejabat Pengelola Unit Pegadaian Cabang Banyumanik Semarang.
Rini sekaligus juru taksir untuk barang yang akan digadaikan. Pelaku berkilah
menggelapkan uang usai mengalami kecelakaan kerja beberapa tahun lalu.
"Ketika itu saya menerima barang gadaian berupa emas palsu. Karena
keteledoran itu pula kemudian disuruh mengganti hingga Rp 150 juta,"
ungkapnya dihadapan penyidik Unit II Satreskrim, Senin (4/1). Terdesak
mengganti uang cukup besar, tersangka kemudian berikhtiar mengambil pinjaman
dari luar. Namun bukannya menyelesaikan masalah, Rini malah terjerat hutang
bunga berbunga. Merasa tak lagi mampu memberesi hutang niat jahat pun muncul.
Dia menyusun skenario menggelapkan uang perusahaan dengan cara menjaminkan
barang gadaian emas palsu. Ulah ini mungkin terinspirasi dari pengalamannya
ketika menerima barang gadaian emas palsu beberapa waktu lalu. Rini kemudian
membeli puluhan perhiasan imitasi mulai dari gelang, cincin, anting bahkan
kalung beragam jenis dari seorang teman. Dia sekaligus menerbitkan surat gadai
palsu untuk puluhan nasabah fiktif. Agar kasusnya tak berlanjut, perempuan asal
Yogyakarta ini sempat berupaya menyerahkan beberapa sertifikat tanah miliknya
senilai uang yang digelapkan namun ditolak perusahaan.
Penyelesaian : Dari kasus diatas, keteledoran itulah
awal dari semua masalahnya, karena jika Rini dapat teliti bahwa emas tersebut
adalah emas palsu maka Rini tidak perlu meminjam uang dan terjerat hutang dan
bunga, dan tidak akan muncul ide untuk menggelapkan uang perusahaan dengan cara
menjaminkan barang gadaian emas palsu. Jika saja Rini tidak mempunyai niat
jahat tersebut, maka uang tersebut bisa didapatkannya dengan cara lain yang
lebih baik. Dalam aspek hukum ekonomi kasus ini dapat diselesaikan oleh pihak
yang berwajib.
SUMBER :